MAKASSAR, UJUNGJARI– Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin menyebut banyak aspirasi guru sangat butuh perlindungan payung hukum untuk menjaga profesinya sebagai tenaga pendidik profesional.

Sebab, kata Fatma, guru adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi oleh pemerintah, masyarakat dan orang tua para peserta didik itu sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut disampaikan Fatma Wahyudin saat menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2022 tentang Perlindungan Guru, di Hotel Aston Makassar, Jumat (28/4/2023).

“Karena kita ketahui sudah banyak anak sekolah yang membully guru, sekarang zamannya terbalik. ada anak yang kurang ajar dengan gurunya, bahkan ada anak yang memukul gurunya,” ujarnya.

Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Makassar ini, sebelum perda tersebut dibentuk, banyak aspirasi dari guru terkait kejelasan payung hukum dan hak asasi yang menjamin perlindungannya.

“Makanya perda ini lahir bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi perilaku dan tindakan kekerasan ancaman dan diskriminasi terhadap guru,” ungkapnya.

“Ini juga dibentuk untuk mewujudkan pembelajaran yang kondusif antara guru dan peserta didik di sekolah dalam memberikan keamanan dan kenyamanan,” tambah Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar ini.

Pejabat Fungsional Dinas Pendidikan Kota Makassar, Syarifuddin hadir sebagai narasumber sosialisasi menjelaskan bahwa guru saat ini tidak perlu khawatir soal jaminan hukum.

“Kalau guru selalu di zalimi oleh siswanya, nah sekarang sudah ada Perdanya bagaimana hak, kewajiban dan jaminan keselamatan yang diatur dalam undang-undang,” jelasnya.

Sementara secara peraturan perundang-undangan, kata Syarifuddin, ada sanksi hukum yang mengikat soal perlindungan guru.

“Misalnya apa saja hak-hak dan kewajiban bagi setiap guru dalam menjalankan tugasnya sebagai profesi yang profesional,” ucapnya.

Kemudian, ada tugas dan tanggungjawab dari pemerintah, masyarakat bahkan dari orang tua peserta didik dalam hal Perlindungan guru.

“Poin penting dalam Perda ini sudah lengkap seperti apa tugas dan tanggungjawab pemerintah dan masyarakat untuk melindungi guru, apa peran serta orang tua di dalamnya sudah tertuang,” pungkasnya.

Kasubag Sekretariat DPRD Kota Makassar, Akbar Rasjid menyampaikan Perda perlindungan guru ini digodok melalui proses yang panjang dan baru disahkan pada tahun 2022.

“Sejak Ibu Fatma Wahyudin di Komisi D, perda ini memang lama digodok dan baru ditetapkan menjadi produk hukum daerah yang sah di tahun 2022 kemarin,” bebernya.

Menurutnya, produk hukum tersebut harus melalui asisten ke pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat sehingga turunlah perda perlindungan guru yang baru mulai di sosialisasikan oleh anggota DPRD Makassar.

“Perda ini bisa juga dilihat melalui pencarian website DPRD Kota Makassar, atau jika ada aspirasi dan aduan oleh masyarakat terkait perda ini bisa langsung mengunjungi aplikasi Ajamma,” ungkapnya. (*)