Hukum
Terbukti Tidak Menerima Uang di Kasus Batua, Hakim Koreksi Pidana Erwin Hatta Lebih Edukatif dan Memenuhi Rasa Keadilan
“Selama ini Pak Erwin Hatta bukan penangguhan penahanan, tapi dalam status sebagai tahanan rumah. Kemudian dalam putusan hakim juga ditegaskan kalau pak Erwin ini dalam status tahanan. Jadi sebenarnya sudah ditahan,” kata Machbub.
Lebih lanjut pengacara senior ini menyatakan, kalau pihaknya masih menunggu penyampaian secara resmi terhadap putusan Mahkamah Agung terkait dengan kasasi yang diajukan oleh pihaknya. Dia menjamin kalau selama ini Erwin Hatta bersikap kooperatif.
“Selama menjalani masa penahanan, Pak Erwin ini kooperatif. Secara rutin melaporkan posisinya ke pihak berwenang,” pungkas Machbub.
Diketahui, majelis hakim MA pada perkara Nomor 7349 K/Pid.Sus/2022 menyatakan menolak permohonan kasasi oleh terdakwa Andi Erwin Hatta dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar terkait dengan hukuman pidana dan menyatakan terpidana tetap berada dalam tahanan. (***)
dibaca : 177