MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Kisruh mewarnai tahapan pemilihan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Prof Mustari, salah satu bakal calon mengajukan protes terhadap Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor (PPBCR) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin.

Mantan Atase Pendidikan di KBRI Bangkok itu mengajukan keberatan kepada PPBCR. Surat protes juga ia sampaikan kepada Rektor UIN Alauddin serta Ketua Senat Universitas dan Komisi Penegak Kode Etik UIN Alauddin Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mustari menyampaikan keberatan saya terhadap keputusan Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor (PPBCR) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang diumumkan melalui surat nomor B-08/Un.06/PP-PBCR/OT.00/04/2023, tanggal 26 April 2023.

Mustari menilai proses penjaringan hingga penetapan keputusan dimaksud tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Menurut dia, perubahan atas jadwal hanya disampaikan setelah terjadi pemberitaan di media secara umum tetapi tidak ada informasi resmi dari Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor
(PPBCR) kepada peserta yang telah mendaftar.

Guru besar Fakultas Komunikasi dan Dakwah itu juga menilai verifikasi terhadap dirinya sebagai bakal calon dilakukan secara sepihak dan cenderung tendensius.

“Klarifikasi untuk saya bahkan dilakukan hingga STKIP Muhammadiyah Bone. Sedangkan terhadap bakal calon yang lain, berdasarkan investigasi yang kami lakukan, tidak
dilakukan verifikasi sebagaimana terhadap saya. Bahkan ada bakal calon yang hanya membuat izin atasan oleh dirinya sendiri. Ditengarai juga ada bakal calon yang mendapatkan izin bukan dari atasan langsung,” katanya.

Mustari berharap proses dan tahapan pemilihan rektor di UIN Alauddin Makassar berjalan secara adil dan demokratis.

Terkait SK dari STKIP Muhammadiyah Bone di mana ia pernah mengabdi, Mustari mengakui benar adanya sesuai jangka waktu SK (2015-2019), meskipun pada tahun 2017 saya menjalankan tugas sebagai Atase Pendidikan dan Kebudayaan di KBRI Bangkok.

Terkait Peraturan Menteri Agama RI Nomor 68 Tahun 2015, Pasal 3 huruf a poin 4, menurut dia, memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua
Jurusan atau sebutan lain paling singkat dua tahun.

Menurut dia, pasal ini bersifat alternatif dan tidak ada unsur pemaknaan yang dapat menggugurkan persyaratan. Apalagi dokumen berupa SK Jabatan bersifat resmi sudah diajukan.

Mustari mengaku mengajukan lima dokumen SK Jabatan. Di antaranya sebagai Sekretaris Jurusan di IAIN
Alauddin, Direktur Character Building Program di UIN Alauddin, Ketua Internasional
Office di UIN Alauddin, Atase Pendidikan dan Kebudayaan RI di KBRI Bangkok serta Ketua Lembaga Kerjasama dan Hubungan Internasional di STKIP Muhammadiyah Bone.

Sehubungan dengan pengumuman Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor (PPBCR) yang dikeluarkan pada waktu dan hari yang sama dengan verifikasi terhadap dirinya menurut Mustari menimbulkan pertanyaan atau kecurigaa.

“Apa manfaatnya saya diundang klarifikasi itu? Sementara di lain hal, verifikasi tidak dilakukan kepada bakal calon yang lain, yang diduga berkasnya bersoal. Oleh karena itu, saya sama sekali tidak paham mengapa tidak diloloskan sebagai bacarek.Inilah aspek yang saya lihat dan rasakan sebagai
perlakuan yang tidak adil, diskriminatif, dan tendensius,” katanya.

Berdasarkan hal-hal tersebut Mustari mengajukan keberatan atas pengumuman Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor (PPBCR). Ia juga berharap agar pengumuman tersebut
dianulir dan tidak diproses lebih lanjut selama masa keberatan saya ini berlangsung.

“Apabila tidak ditanggapi, maka saya akan mengajukan gugatan secara hukum,” tegasnya.

Sekadar diketahui, panitia penjaringan rektor UIN Alauddin sudah menetapkan delapan bakal calon. Mereka adalah Prof Dr H Muhammad Amril Lc M Ag, Prodi Siti Asiyah M A Ph D, Prof Hamdan Juhannis M A Ph D, Prof Dr Muhammad Khalifah Mustami M Pd.

Kemudian, Prof Dr Abustani Ilyas M Ag, Prof Dr Wahyuddin Naro M Hum, Prof Dr Abdul Pirol M Ag dan Prof Dr Supardin. (rls)