ikut bergabung

Begini Prosedur dan Tatacara Pelayanan Perizinan Online di Kabupaten Bantaeng

Sulsel

Begini Prosedur dan Tatacara Pelayanan Perizinan Online di Kabupaten Bantaeng

BANTAENG,UJUNGJARI.COM–Pemerintah kabupaten Bantaeng memberi kemudahan bagi warganya dalam mengurus perizinan, termasuk izin usaha dan investasi. Pemohon tidak harus datang antre di kantor, tetapi bisa dilakukan secara online.

Tata cara pelayanan perizinan secara online di Bantaeng diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 45 tahun 2018. Teknis layanannya diatur di pasal 15 hingga pasal 20 regulasi itu.

Pada Pasal 15 antara lain menyebutkan pemohon yang telah memperoleh hak akses dapat menyampaikan permohonan perizinan secara online dokumentasi dan informasi hukum.

Selain itu pemohon yang melakukan permohonan perizinan secara online bertanggung jawab atas kebenaran dokumen elektronik yang diajukan. Dokumen elektronik yang dimaksud mempunyai
kekuatan hukum yang sama sebagaimana dokumen fisik.

Selanjutnya pada Pasal 16 menyebutkan pemohon yang telah memperoleh hak akses, menyampaikan permohonan perizinan dengan menggunakan formulir permohonan pada aplikasi di
portal perizinan online dan mengikuti tata cara yang telah ditetapkan.

Permohonan sebagaimana dimaksud pada diunggah dengan di
lengkapai persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya di Pasal 17 disebutkan pemohon izin harus membawa dan menyerahkan seluruh berkas permohonan asli pada saat di laksanakan tinjaun lapangan. Pemohon izin dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menyerahkan berkas permohonan.

Verifikasi berkas permohonan dan vertifikasi lapangan dilaksanakan oleh tim kajian teknis Perangkat Daerah terkait. Terhadap hasil vertifikasi berkas dan lapangan maka dibuatkan berita acara hasil tinjauan lapangan. Berita acara hasil tinjauan lapangan itulah menjadi dasar untuk menetapkan atau
menolak permohonan Izin.

Baca Juga :   Mahfud MD: Berlebihan Jika Ada Wacana Bubarkan MUI

Persetujuan pejabat terhadap penetapan atau penolakan izin dapat dilakukan secara online seperti diatur pada pasal 18 perbup itu. Kemudian Surat ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dapat diberikan dalam bentuk dokumen elektronik atau dalam bentuk surat (hardcopy).

Berdasarkan SKRD tersebut, pemohon membayar retribusi ke kas daerah melalui bank Sulsel Kabupaten Bantaeng. Bukti pembayaran yang diterbitkan Bank Sulsel Kabupaten Bantaeng di
gunakan untuk mengambil surat izin dan tanda izin bagi perizinan yang memiliki tanda izin.

Selanjutnya salinan surat izin dapat diberikan dalam bentuk dokumen elektronik yang hanya dapat diunduh oleh pemilik hak akses. Hasil cetakan (Hardcopy) perizinan diberikan kepada pemohon melalui loket layanan pengambilan izin di DPMPTSP Kabupaten Bantaeng. (rud)

dibaca : 125



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel


Populer Minggu ini

Arsip

To Top