BARRU,UJUNGJARI— Rumah Tahanan Negara Kelas II B Barru menggelar Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 kepada Narapidana Rutan Kelas IIB Barru, Sabtu (22/4).

Sebanyak 175 orang warga binaan Rutan Kelas IIB Barru memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H tahun 2023. Ke 175 orang narapidana tersebut terdiri dari penerima 15 hari sebanyak 24 orang, 1 bulan sebanyak 150 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang.

Kegiatan penyerahan remisi khusus ini dilaksanakan setelah Salat Idul Fitri. Secara simbolis, Kepala Rutan Kelas IIB Barru Mashuri Alwi menyerahkan remisi kepada 2 orang naripadana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Remisi diberikan bagi para warga binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat dan sesuai aturan yang berlaku.

“Pemberian remisi tersebut merupakan wujud pemenuhan hak WBP yang telah melewati masa pidana dibuktikan dengan perbaikan kualitas pribadi serta berkelakuan baik selama masa pembinaan,” ujar Mashuri Alwi. ( Udi)