MAKASSAR, UJUNGJARI-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulsel, mengamankan Harianto Parrung, di Kompleks Insignia Residence Kecamatan Biringkanaya Makassar, Senin 17 April 2023 jam 22.30 Wita.

Harianto adalah terpidana kasus korupsi poyek pembangunan jalan poros dan jembatan Pangalla – Awan sumber APBN – TP TA. 2014 Pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Toraja Utara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.979.874.786,79.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berdasarkan Putusan Nomor : 2403 K/Pid.sus/2019 tanggal 12 September 2019, amarnya yaitu :

menyatakan terdakwa Harianto alias Harry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.

Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.979.874.786,79 (dua milyar Sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh enam koma tujuh puluh Sembilan sen) dimana terdakwa sudah melakukan pembayaran awal titipan uang pengganti sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah pada tanggal 24 Agustus 2017, Apabila Terdakwa tidak melunasi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung perbuatan terdakwa Harianto a terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, Harianto setelah mengetahui hasil putusan pemidanaannya diperberat dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung, terdakwa sudah tidak dapat dihubungi lagi dan terdakwa sudah tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.

Kajari Tana Toraja, kata Soetarmi, melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Agung.

Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan terdakwa Harianto.

Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui Kasi Penkum, Soetarmi meminta jajaran untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)