MAKASSAR, UJUNGJARI–Pegiat antikorupsi Sulsel, menaruh harapan besar terhadap kepemimpinan Kapolda Sulsel yang baru, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni. Salah satu harapan mereka adalah diberantasnya pelaku penimbun serta penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi ke industri yang terus dilakukan oknum tak bertanggung jawab.
Wakil Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Pusat, Ramzah Thabraman meminta Kapolda Sulsel yang baru agar segera memberikan atensi, dengan membentuk tim khusus, menindak tegas para penimbun serta pemasok solar subsidi ke industri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil penelusuran sementara GNPK menyimpulkan, aktifitas bisnis ‘gelap’ solar subsidi ini masih terus berlangsung, bahkan ditengarai kuat semakin marak.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Siapa pun yang bermain di area bisnis yang merugikan rakyat dan keuangan negara ini, harus diseret ke hadapan hukum. Termasuk, jika ada oknum aparat yang membekingi bisnis gelap ini, harus segera ditindak tegas, dan bila terbukti harus dipecat, ” kata Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK), Ramzah Thabraman, Senin (17/04/2023).
Penegasan Ramzah ini sekaligus menindak lanjuti seruan anggota Komisi III DPR RI, Supriansa pada Minggu 15 Januari 2023, lalu. Supriansa bahkan meminta tiga Kapolda di Sulawesi yakni Kapolda Sulsel, Kapolda Sulteng dan Kapolda Sultra untuk turun mengusut dugaan bisnis gelap solar subsidi.
“Sampai sekarang GNPK melihat, tidak ada keseriusan aparat kepolisian menindak tegas masalah ini. Ada apa ?. Kami tidak ingin masyarakat apriori dengan kinerja aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian,” Tanya Ramzah.
Menurut Ramzah, dalam waktu dekat lembaganya akan membuat Petisi “Selamatkan BBM Subsidi Rakyat”. Petisi ini akan mengajak semua elemen masyarakat untuk melayangkan informasi atau laporan jika mengetahui, atau melihat langsung praktik penjualan solar subsidi, dimana saja di wilayah Sulawesi.
Lebih jauh Ramzah menegaskan, dari hasil penelusuran GNPK menunjukkan, hampir semua wilayah di Sulsel rawan dengan penimbunan solar subsidi. Penimbunan solar Subsidi diduga ada di pesisir Galesong, Galesong Utara, Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Kota Makassar, Parepare, Kabupaten Barru, Bulukumba, Sinjai, Pinrang dan Kabupaten Luwu Timur. Ramzah pun meminta agar Reskrim dan Propam Mabes Polri dan Polda Sulsel untuk turun melakukan penelusuran.
Di Kabupaten Pinrang, ada sebuah perusahaan berinisial PT RSM yang diduga memiliki gudang menimbun BBM. BBM kemudian dipasok ke sebuah industri di Luwu Timur. Hal yang sama juga ditengarai terjadi di Kabupaten Barru. PT TM di Barru diduga juga memasok solar subsidi ke industri di Luwu Timur.
Di Luwu Timur setidaknya ada empat perusahaan yang diduga mengantongi Pesanan Order (PO) besar atau izin memasok BBM ke industri tersebut. Empat perusahaan itu PT ME,MK,AZ dan GO. Empat perusahaan ini kemudian join lagi dengan masing masing perusahaan kecil dalam memasok BBM. Dan RSM yang berlokasi di Pinrang dan PT TM di Barru diduga ikut memasok BBM.
Sementara itu, sebuah perusahaan PT
TJA di Sulawesi Tengah juga diduga menerima pasokan solar dari Makassar. Bukan hanya itu, diduga pula memasok gas subsidi ke penampungan ilegal. Sementara itu, PT WI disebut juga ada dalam jaringan bisnis “gelap” solar subsidi. Dan jangkauan pasokannya luas di wilayah Sulawesi.
Selain itu, ada pula pasokan solar subsidi dari Sulsel yang masuk ke Sulawesi Tenggara di PT V.
“Nah, yang kami tekankan di sini, siapa yang mengeluarkan PO PO itu?. Dan kenapa para pengusaha pengusaha itu terkesan semakin berani menjalankan bisnis ini. kami minta Pak Kapolda Sulsel yang baru serius mengungkap jaringan mafia solar subsidi ini. dan menangkap serta menyeret ke hadapan hukum mereka yang mengeluarkan PO itu,” tegas Ramzah.
Ramzah menguraikan, pelaku memasok secara bergantian. Dan sebelum dipasok mereka diduga lebih dulu menampung di sekitar lokasi industri. Pasokan dilakukan secara bergiliran sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Sistem transaksi dilakukan dengan sistem tumpah bayar.
Ramzah menegaskan, subsidi untuk BBM rakyat itu dibayar oleh negara. Oleh karena itu, siapa pun yang menyalahgunakan BBM subsidi itu sama saja dengan menyalahgunakan uang negara dan harus dijerat dengan UU Tipikor serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ramzah juga meminta PPATK tidak tinggal diam. PPATK saatnya berperan aktif menelusuri aliran dana dari bisnis gelap solar subsidi itu. Termasuk mentracking rekening para oknum yang diduga terlibat. (*)