Site icon Ujung Jari

Dijadikan Barang Bukti, Penyidik Kejati Sulsel Sita Rp1,5 Miliar Korupsi PDAM Makassar

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali memeriksa tiga saksi dugaan korupsi PDAM Makassar 2017-2019, Senin, 17 April 2023.

Mereka yang diperiksa adalah SR Wakil Walikota Makassar 2014-2019, AY Plt. Direktur Umum PERUMDA Air Minum Kota Makassar dan W Plt Direktur Teknik PERUMDA Air Minum Kota Makassar.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka HYL dan IA dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Makassar.

“Korupsi itu terkait Pembayaran Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017-2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016-2018,” ujarnya.

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan terhadap saksi-saksi guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada PERUMDA Air Minum Kota Makassar yang melibatkan tersangka HYL dan IA.

Selain itu penyidik Pidsus juga telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaraan Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017-2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016-2018 Rp. 1.587.612.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Dua belas Ribu Rupiah).

“Uang pengembalian kerugian negara tersebut selanjutnya disita untuk dijadikan barang bukti dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana kas PDAM Kota Makassar yang dititipkan oleh penyidik pada rekening pemerintah lainya BRI Cabang Panakukkang,” tandasnya. (Mat)

Exit mobile version