MAKALE, UJUNGJARI.COM–Resmob Polres Tana Toraja, Kamis (13/4) mengamankan lelaki YS (19) warga Lembang Tonglo, Rantetayo, Tana Toraja.
YS ditangkap lantaran diduga menghamili pacarnya anak di bawah umur Desember 2022 lalu. Korban mengaku telah disetubuhi berulangkali, di To’lemo Rantetayo.
Pelaku tidak mau bertanggung jawab dengan perbuatannya sehingga sempat melarikan diri ke Polewali Mandar, Sulbar.
Orang tua korban tidak menerima perbuatan pelaku ahirnya melaporkan ke Polres Tana Toraja sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/45/III/2023/SPKT/Polres Tana Toraja/Polda Sulsel, tanggal 08 Maret 2023 sekitar pukul 17.30 wita
Resmob Polres Tana Toraja langsung bergerak setelah menerima laporan dengan melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan pelaku. Petugas pun menuju ke Lembang Tonglo, Rantetayo, dan mengamankan pelaku. Pelaku selanjutnya digelandang ke Resmob untuk menjalani interogasi.
Di depan petugas, pelaku mengaku telah melakukan tidak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku juga membenarkan menyetubuhi korban berulang kali selama berkenalan korban hingga hamil.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP S Ahmad mengatakan, pelaku cabul anak di bawah umur sudah mendekam di kamar prodeo Polres Tana Toraja.
Ahmade menambahkan pihak unit PPA akan segera memeriksa korban melengkapi berkas penyidikan. Pelaku diancam pidana 15 tahun sesuai UU Perlindungan Anak yang diatur UU Nomor 23 Tahun 2002 dan telah diubah UU No 35 tahun 2014. (agus).