MAKASSAR, UJUNGJARi–Selain Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana tantem dan bonus jasa produksi PDAM Kota Makassar tahun 2017-2019, ada 15 saksi lain yang juga ikut diperiksa, Kamis (13/04/2023) siang. Ke 15 Saksi itu didominasi pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Kota Makassar
Ke 15 Saksi tersebut masing masing, H.SP (Direktur Umum PDAM Kota MakassarTahun 2020-2021), H.AH (Direktur Umum PDAM Kota Makassar 2018-2019), H.AA (Direktur Keuangan PDAM Kota Makssar 2020-2021),
KB (Direktur Teknik PDAM Kota Makassar 2017-2019), HA (Plt. Direktur Utama PDAM Kota Makassar pada Tahun 2020-2021), TP (Kabag SPI PDAM Kota Makassar pada Tahun 2020-2020), H.IRA (Direktur Teknik PDAM Kota Makassar Tahun 2020), RM (Dewan Pengawas PDAM Kota Makassar Tahun 2018), AHRN (Plt. Kabag Hukum Pemerintah Kota Makassar Tahun 2021),
MS (Akuntan Publik), U (Kabag Hukum Pemerintah Daerah Kota Makassar)
MH (Kepala Kanwil Makassar AJB Bumiputera Tahun 2020),
HMS (Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Makassar Tahun 2015- 2016), VL (Kepala Sekretariat Umum pada Dapenma Pamsi) dan AG (Kasubag Pembinaan BUMD Bagian Ekbang Pemerintah Kota Makassar).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi SH, MH yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan belasan saksi itu.
“Total saksi yang diperiksa penyidik Bagian Pidana Khusus ada 16 orang.,” Tegas Soetarmi.
Menurut Soetarmi, 16 (enam belas) orang saksi itu diperiksa, untuk melengkapi berkas perkara tersangka HYL dan IA. Kedua tersangka terbelit kasus dugaan korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 hingga 2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 s/d 2018.
“Pemeriksaan saksi masih akan berlanjut,” tandas Soetarmi. (*)