ikut bergabung

Laksus: Dugaan Manipulasi Pajak Puluhan Owner Kosmetik Mengarah ke Kejahatan Pencucian Uang


Muh Ansar

Sulsel

Laksus: Dugaan Manipulasi Pajak Puluhan Owner Kosmetik Mengarah ke Kejahatan Pencucian Uang

“Berdasarkan hasil investigasi Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan menduga bahwa owner-owner kosmetik ini telah melakukan tindak pidana pencucian uang sesuai yang diatur dalam Undang-Undang TPPU Tahun 2002 tentang Pencucian uang atau dalam istilah lain money laundring. Hal itu dapat dibuktikan bahwa seluruh owner tidak mempunyai badan hukum dan Badan Usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak, sementara harta kekayaan mereka dari hasil penjualan kosmetik tersebut miliaran rupiah,” terang Mulyadi.

Menurutnya, tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh para owner-owner kosmetik ini jelas karena menggunakan uang dari hasil usahanya tanpa melakukan pembayaran pajak PPh dan PPn sehingga merugikan keuangan negara dan juga dapat berdampak buruk terhadap perekonomian nasional. karena merugikan pihak perusahaan kosmetik yang telah terdaftar dan diakui di pasaran internasional.

“Perbuatan owner-owner ini tergolong kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang harus dicegah dan ditanggulangi.
Bahwa owner-owner kosmetik ini dalam melaksanakan pencucian uang menggunakan pendekatan follow the money (ikuti uang), sehingga sangat diperlukan penanganan yang luar biasa terkait penegakan hukum tindak pidana pencucian uang, hal ini sangat jelas adalah suatu perbuatan tindak pidana sebagaimana yang diatur secara limitatif dalam Pasal 2 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” papar Mulyadi.

Ia juga menduga, dalam melakukan tindak pidana pencucian uang, para owner kosmetik berupaya menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya. Tujuannya agar mereka bisa lepas dari kewajiban membayar pajak.

Baca Juga :   Raih Akreditasi Paripurna, RSUD Pangkep Berganti Nama

“Mereka dari hasil kejahatan pajak memasukannya ke dalam sistem keuangan agar harta kekayaan hasil kejahatan tersebut menjadi kelihatan legal, membuat usaha-usaha lain atau membeli barang-barang mahal mulai dari rumah mewah, mobil mewah sampai pada pembelian emas baik batangan maupun emas dalam bentuk lain sebagai bentuk investasi yang sewaktu-waktu dapat dijual. Jadi modus modus ini lazim mereka pakai,” jelasnya.

Seharusnya semua ini bisa dideteksi Dirjen Pajak karena barang barang mewah itu mereka umbar di media sosial.

Mulyadi menjelaskan, transaksi per-hari dalam penjualan produk kosmetik dilakukan dengan melakukan COD bagi reseller. Namun bagi tingkatan di atasnya lagi seperti Distributor, Jenderal sampai Manager melakukan pemesanan barang dengan sistem transfer sesuai jumlah barang yang dipesan mulai dari ratusan dos sampai pada ribuan dos.

dibaca : 170

Laman: 1 2 3



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top