ikut bergabung

Laksus: Dugaan Manipulasi Pajak Puluhan Owner Kosmetik Mengarah ke Kejahatan Pencucian Uang


Muh Ansar

Sulsel

Laksus: Dugaan Manipulasi Pajak Puluhan Owner Kosmetik Mengarah ke Kejahatan Pencucian Uang

MAKASSAR, UJUNGJARI–Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) menduga kejahatan perpajakan puluhan owner kosmetik di Sulawesi Selatan mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laksus mendesak agar Dirjen Pajak dan aparat penegak hukum melakukan telaah atas indikasi itu.

“Dari hasil analisis hukum kami memang arahnya ke sana. Ada potensi besar terjadinya pencucian uang. Karenanya kami meminta telaah awal dari Dirjen Pajak,” ujar Direktur Laksus Muhammad Ansar, Sabtu (8/4/2023).

Menurutnya, pidana pencucian uang biasanya menjadi penyerta dari tindak pidana lain. Sifatnya terselubung sehingga membutuhkan analisis dalam.

Dalam indikasi pencucian uang para owner kosmetik, kata Ansar, menjadi penyerta dari adanya tindak manipulasi pajak. Artinya, TPPU terjadi setelah muncul dugaan kejahatan pajak.

“Dari manipulasi pajak ini muncul indikasi TPPU. Dasar analisisnya bahwa uang pajak yang seharusnya menjadi hak negara justru dimanfaatkan kembali oleh owner untuk memutar bisnis mereka. Dan itu murni untuk memperkaya diri sendiri,” tandasnya.

Ansar menjelaskan, jika ditelaah artinya terjadi perampasan pada hak-hak negara. Hak hak negara itu dimanfaatkan para owner untuk melanggengnya usaha mereka.

“Semua indikasi ini penting untuk didalami Dirjen Pajak dan APH. Karena kita lihat perputaran uang di bisnis kosmetik ini sangat fantastis. Bisa sampai miliaran rupiah per owner. Nah kan untuk mengidentifikasi kejahatan pajak mereka tak terlalu rumit. Cukup dikalkulasi berapa rata-rata omzet mereka dan berapa seharusnya pajak yang mereka setorkan ke negara,” papar Ansar.

Baca Juga :   Mulyati Nur Masuki Purna Bakti, Andi Utta: Saya Masih Butuh Sosoknya

Jika terjadi ketidakseimbangan artinya ada kemungkinan terjadinya paktik pencucian uang.

“Dan saya bisa memastikan itu bahwa antara omzet dan laporan pajak para owner kosmetik memang jomplang. Laporan pajak mereka hampir seluruhnya dimanipulasi. Hak-hak pajak negara mereka rampas tapi kita tidak sadar,” jelasnya.

Selanjutnya terang Ansar, perlu ada pembuktian terbalik dalam membongkar kasus para owner kosmetik.

“Saya kira pembuktian terbalik itu penting,” ketusnya.

Mereka para owner harus diminta untuk membuktikan sumber sumber harta mereka. Apa benar itu murni dari bisnis kosmetik. Atau ada usaha penyerta yang dibiayai dari hak-hak pajak yang tak terbayarkan.

“Kalau alurnya seperti itu, ya artinya benar ada indikasi pencucian uang,” jelasnya.

Pegiat antikorupsi yang juga koordinator Laksus, Mulyadi mengemukakan, dalam UU TPPU di pasal 2 huruf V dan Z secara jelas diterangkan bahwa kejahatan perpajakan itu bisa dikenai pidana pencucian uang. Di mana hasil kejahatan pajak berupa tidak membayar pajak dan berupaya menyembunyikan kekayaan dari pembayaran pajak.

dibaca : 169

Laman: 1 2 3



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top