ikut bergabung

Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Rp20 Miliar PDAM Makassar


Makassar

Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Rp20 Miliar PDAM Makassar

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menetapkan 2 tersangka kasus korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, Selasa, 11 April 2023.

Dua orang tersangka yang sebelumnya dijadikan sebagai saksi yaitu HYL mantan Direktur Utama PDAM Makassar 2015-2019 dan IA mantan Direktur Keuangan 2017-2019.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor :91/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 tersangka HYL dan Nomor :92/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 tersangka IA.

Tersangka terlibat kasus korupsi atas pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 sampai dengan tahun 2019.

HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, keduanya kini telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-Print-63/P.4.5/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 adan Nomor : Print-64/P.4.5/Fd.1/04/2023.

Keduanya ditahan masing-masing selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 April 2023 sampai dengan 30 April 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.

“Kedua tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim dokter dan menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan terkena Covid 19,” ujarnya.

Baca Juga :   FBS Perkuat Barisan Pemenangan The-Za

Dikatakannya, bahwa perkara korupsi tersebut berawal saat tersangka HYL dan tersangka IA tidak mengindahkan aturan Permendagri No. 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda No. 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017.

Oleh karena beranggapan bahwa pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab Direksi sebelumnya.

Sehingga mereka berhak untuk mendapatkan Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi yang merupakan satu kesatuan dari Penggunaan Laba yang diusulkan.

Bahwa terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada Perda No. 6 Tahun 1974 dengan PP 54 Tahun 2017 khususnya untuk pembagian tantiem untuk Direksi 5% bonus pegawai 10% sedangkan pada PP 54 Tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5%, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba.

dibaca : 212

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Makassar

Populer Minggu ini

Arsip

To Top