ikut bergabung

Jaksa Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Pensiun dan Bonus PDAM Makassar 


Hukum

Jaksa Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Pensiun dan Bonus PDAM Makassar 

MAKASSAR, UJUNGJARI— Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Makassar, priode 2017-2019 HarIs Yasin Limpo (HYL),.

Haris ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pensiun dan bonus pegawai di PDAM, Kota Makassar.

Selain Haris Yasin Limpo, penyidik Kejati Sulsel juga menetapkan mantan Direktur Keuangan PDAM 2017-2019 Irawan Abadi (IA), sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

” Selain kita tetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan juga langsung kita tahan, ” tegas Asisten bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Yudi Triadi, Selasa (11/4).

Yudi Triadi menyebutkan bahwa tersangka HYL dan IA dalam kasus ini tidak mengindahkan aturan Permendagri No. 2 Tahun 2007, Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda No. 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017.

Oleh karena beranggapan bahwa pada tahun berjalan kegiatan, yang diusahakan memperoleh laba. Sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya, melainkan tanggungjawab Direksi sebelumnya.

Sehingga mereka berhak untuk mendapatkan untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi, yang merupakan satu kesatuan dari Penggunaan Laba yang diusulkan.

” Bahwa terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada Perda No. 6 Tahun 1974 dengan PP 54 Tahun 2017,” tandasnya.

Khususnya untuk pembagian tantiem kata Yudi, untuk Direksi 5% bonus pegawai 10% sedangkan pada PP 54 Tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5%, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba.

Baca Juga :   Kapolres Gowa Ucapkan Selamat Hari Pers di Redaksi Berita Kota Makassar

Bahwa terdapat Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar pada Asuransi AJB Bumiputera diberikan. Berdasarkan Perjanjian Kerjasama PDAM Kota Makassar dengan Asuransi AJB Bumiputera, namun tersangka berpendapat lain.

Tanpa memperhatikan aturan perundang-undangan bahwa Walikota dan Wakil Walikota sebagai pemilik modal, ataupun KPM tidak dapat diberikan Asuransi tersebut oleh karena yang wajib diikutsertakan adalah Pegawai BUMD.

Pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga pemberian asuransi jabatan bagi walikota dan Wakil Walikota tidak dibenarkan dengan dasar bahwa selaku pemilik perusahaan daerah/pemberi kerja yang berkewajiban untuk memberikan jaminan kesehatan bukan sebagai penerima jaminan kesehatan.

Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60.

dibaca : 167

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top