ikut bergabung

Toko Mr. D.I.Y dan Eks Tempat Karaoke Perintis Tak Miliki IMB, Distaru Makassar Diminta Turun Tindak Tegas

Makassar

Toko Mr. D.I.Y dan Eks Tempat Karaoke Perintis Tak Miliki IMB, Distaru Makassar Diminta Turun Tindak Tegas

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, diminta melakukan tindakan tegas terhadap bangunan liar alias bangunan tanpa izin yang marak dibeberapa titik wilayah kota Makassar. Salah satunya di Jalan Perintis Kemerdekaan, kecamatan Tamalanrea.

Di daerah itu, beberapa ruko yang direhab dan berubah fungsi disinyalir belum memiliki izin bangunan (Rehab). Ruko deretan Holland Bakery Perintis misalnya. Mereka merehab dan menggabungkan dua ruko menjadi satu untuk toko Mr. D.I.Y.

Ruko tersebut sudah hampir rampung, namun belum mengantongi izin bangunan dari pihak berwenang.

Ketua Forum Pemerhati Lingkungan Kecamatan Tamalanrea, Muh Syakir mendesak pihak kelurahan, camat hingga Dinas Tata Ruang, agar turun menegur dan bertindak tegas kepada pengusaha yang tidak taat aturan.

“Ya, seperti toko Mr. D.I.Y Perintis, mereka itu merubah, merehab dua ruko menjadi satu, tapi tidak ada izinnya. Kami minta ditindak tegas,” kata Muh Syakir.

Selain toko Mr. D.I.Y, bangunan ruko bekas tempat hiburan Karaoke di Jl Perintis Kemerdekaan, tepatnya depan Kampus STIMIK Dipanegara (Ruko H Fajar), juga disinyalir belum memiliki izin bangunan (Rehab). “Semua itu harus ditertibkan, kalau perlu di setop dulu pembagunannya sebelum semua dokumen izinnya lengkap,” jelas dia.

Muh Syakir menilai dalam beberapa bulan ini, sejumlah pengusaha atau pemilik bangunan seenaknya saja membangun tanpa dilengkapi IMB. Padahal izin mendirikan bangunan itu wajib dimiliki sebelum melakukan aktivitas di lapangan.

Baca Juga :   Cabuli Anak Dibawa Umur, Warga Rembon Digelandang Batitong Maro

“Atau jangan-jangan ada oknum aparat pemerintah sendiri yang backup, mereka selesaikan dibawa tangan saja. Bagaimana PAD Kota Makassar mau meningkat, kalau mental aparat kita tidak becus,” ujar Muh Syakir.

Camat Tamalanrea melalui Kasi Trantib Kec. Tamalanrea, Andi Zakaria Razak, S.STP yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, mengaku dua bangunan itu, toko Mr. D.I.Y dan eks hiburan Karaoke depan STIMIK Dipanegara itu belum ada izinnya.

“Saya sudah cek, dua bangunan itu belum ada IMBnya. Saya sudah koordinasi dengan Dinas Tata Ruang untuk turun melakukan penertiban,” kata Andi Caka sapaan akrab Andi Zakaria Razak.

Sementara itu, pihak Toko Mr. D.I.Y Perinris yang dikonfirmasi mengaku tidak tahu masalah IMB. “Saya tidak tahu masalahnya IMBnya pak, saya hanya pekerja. Nanti saya tanyakan ke bos dulu,” kata Agus yang ditemui di pelataran toko Mr. D.I.Y Perintis, siang tadi.

“Kami ada beberapa bagian, yang dipekerjakan disini. Kebetulan yang urus mengenai izin tidak datang. Tapi nanti saya sampaikan pak,” ujarnya. (drw)

dibaca : 678



Komentar Anda

Berita lainnya Makassar


Populer Minggu ini

Arsip

To Top