MAKASSAR,  UJUNGJARI– Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki di mengingatkan kepada masyarakat agar menunaikan kewajiban sebagai umat muslim untuk membayarkan zakat fitrah di bulan suci Ramadan ini.

Hal itu disampaikannya saat melakukan Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, di Karebosi Premier Hotel Makassar, Kamis (6/4/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi janganki’ lupa di akhir Ramadan untuk kita semua membayar zakat fitrah, bayarnya bisa berupa uang atau beras sesuai apa yang kita konsumsi,” ujarnya.

Anggota Komisi B DPRD Makassar ini menjelaskan mengenai tentang isi perda tersebut yang perlu diketahui bersama bahwa zakat terdapat dua yaitu zakat fitrah dan zakat harta.

“Kalau ada harta kita lebih, sebaiknya berzakat, karena memang ada hak orang lain dari kita untuk disalurkan melalui zakat,” terang Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Sementara itu, Asisten I Pemkot Makassar, Andi Muhammad Yasir menyampaikan bahwa zakat adalah wajib bagi umat Islam, yang sebuah wadah atau kegiatan yang dapat mensucikan diri dihadapan sang pencipta.

“Sejak dulu para ulama kita mengatakan tidak ada orang miskin yangengeluarkan zakat, bahkan sebagian besar para ulama kita mengatakan kalau ada yang sakit keras maka berzakatlah,” jelasnya.

Karena, kata Yasir, jika setiap orang khususnya umat Islam mengeluarkan zakat, maka rezekinya akan bertambah seperti apa yang telah dijanjikan oleh Allah Azza Wajallah.

“Karena zakat yang dikeluarkan ada hak orang lain, maka tidak ada kata kemiskinan kalau kita berzakat apalagi bersedekah. Jadi kalau mau rezeki kita bertambah yah keluarkanlah zakat,” papar Yasir.

Terakhir, Kabag Kesra Pemkot Makassar, Muh Syarif mengungkapkan bahwa potensi besar di Makassar dalam zakat kurang lebih Rp2 triliun yang dikelola oleh unit pengelola zakat (UPZ) atau Badan Amil Zakat (Baznas).

“Bayangkan kalau setiap lingkungan atau masjid kita punya UPZ maka potensi zakat ini akan jauh lebih besar lagi,” ungkapnya.

Karena itu, Syarif juga mengingatkan masyarakat yang punya harta lebih untuk senantiasa mengeluarkan zakat ke setiap pengelola yang sudah ditetapkan.

Dia mencontohkan, jika setiap institusi mewajibkan pegawainya untuk berzakat, infaq dan sedekah. Maka dalam per bulannya tergambar berapa pemasukan yang ada.

“Contoh seperti itu menggambarkan jika ada program kita untuk melakukan zakat, infaq dan sedekah, Insya Allah akan terhindar dari setiap masalah dan cobaan,” pungkasnya. (*)