ikut bergabung

Kajati Sulsel Pimpin Ekspose Pengajuan Restorative Justice Perkara KDRT


Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak memimpin ekspose pengajuan restorative justice perkara kasus KDRT Rabu (05/04/2023) di ruang rapat pimpinan lantai II kantor Kejati Sulsel.

Hukum

Kajati Sulsel Pimpin Ekspose Pengajuan Restorative Justice Perkara KDRT

MAKASSAR, UJUNGJARI–Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak memimpin ekspose pengajuan restorative justice perkara kasus Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) yang ditangani Kejaksaan Negeri Makassar. Ekspose perkara dilakukan, Rabu (05/04/2023) di ruang rapat pimpinan lantai II kantor Kejati Sulsel.

Ekspose perkara untuk penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani, S.H.,M.H.,Koordinator pada JAM Pidum, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Hermanto, Asisten Tindak Pidana Umum, Zuhandi, Koordinator, para Kasi dan Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Umum kejati SulSel serta Kepala Kejaksaan Negeri Makassar beserta jajaran Pidum Makassar.

Kepela Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulsel, Sotearmi SH, MH menegaskan, Kejaksaan Negeri Makassar mengajukan Perkara Tindak Pidana KDRT atas nama tersangka Ryan
Wahyudi alias Ryan (25 thn) untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yang melanggar, Pasal 44 ayat (1)
Jo Pasal 5 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Adapun Kronologinya diawali dengan rasa cemburu tersangka kepada Korban (istri tersangka), karena melihat foto korban bersama dengan seorang laki-laki yang ada di dalam handphone korban, sehingga membuat tersangka khilaf dan kemudian menampar pipi serta memukul punggung Korban.

Baca Juga :   Disinyalir Memalak Pengusaha, Ade Yasin Juga......

Alasan untuk menghentitan penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) yaitu tersangka baru pertama kali
melakukan tindak pidana/bukan residivis, Ancaman pidana yang tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Telah ada perdamaian tanpa syarat antara Tersangka dan korban/pelapor. Tersangka dan korban/pelapor memiliki satu orang anak (umur dua tahun) yang masih membutuhkan kasih sayang kedua orang tua.

Tersangka dan korban/pelapor telah sepakat untuk rujuk dan membina rumah tangga. (*)

dibaca : 121



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top