ikut bergabung

Ditjen Perhubungan Darat akan Turunkan Tim Cek Dokumen Amdal Lalin Toko Satu Sama Perintis

Makassar

Ditjen Perhubungan Darat akan Turunkan Tim Cek Dokumen Amdal Lalin Toko Satu Sama Perintis

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Ditjen Perhubungan Darat Sulawesi Selatan, akan menurunkan tim teknis untuk mengecek dokumen analisis dampak lalu lintas (Amdal Lalin) pada proyek pembangunan toko Satu Sama di poros Jalan Perintis Kemerdekaan, kecamatan Tamalanrea, kota Makassar.

Kepala TU Ditjen Perhubungan Darat, Diana, mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan turunkan tim teknis ke lapangan. “Terima kasih informasinya, dalam waktu dekat kami turunkan tim ke lokasi bangunan Satu Sama di Perintis,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa setiap bangunan yang berada di jalan nasional harus memiliki dokumen analisis dampak lalu lintasnya. “Jalan Perintis Kemerdekaan itu merupakan jalan nasional. Kami punya wewenang untuk itu,” ujarnya.

Sementara itu pimpinan proyek pembangunan toko Satu Sama, Ikbal, yang dikonfirmasi terkait hal tersebut mengaku tidak mengetahui persis soal dokumen amdal lalin.

“Saya memang penanggungjawab bangunan toko Satu Sama di Perintis. Tapi saya tidak tahu soal dokumen amdal lalu lintasnya. Besok saya coba tanyakan ke kantor dulu,” kata Ikbal.

Diketahui pembangunan pusat pertokoan yang berada di poros Jalan Perintis Kemerdekaan, sekitar 200 meter dari traffic light BTP kecamatan Tamalanrea kota Makassar, menuai sorotan.

Bangunan berlantai lima itu disinyalir belum mengantongi dokumen analisis dampak lingkungan dan amdal lalu lintas (Amdal Lalin) dari instansi berwenang.

Ketua Forum Pemerhati Lingkungan Kecamatan Tamalanrea, Muh Syakir, meminta pemerintah setempat, dan instansi terkait agar turun mengecek amdal lingkugan dan amdal lalin bangunan tersebut.

Baca Juga :   Kacamatayya Sosialisasi di Terang-terang, A Hartatiah A Sappewali Ajak Masyarakat Lawan Politik Uang

“Kami khawatir keberadaan bangunan pusat pertokoan itu akan menambah parah kemacetan di daerah itu. Apalagi berada tak jauh dari perempatan BTP-Perintis. Saya curiga belum ada amdal lingkungan dan amdal lalu lintasnya,” kata Muh Syahkir.

“Kalau mereka tidak bisa menunjukkan dokumen amdal lingkungan dan amdal lalu lintas-nya, harus di setop pembangunannya. Mereka juga melanggar batas roylen jalan. Tabe Pak Camat, Lurah, dan Dinas Tata Ruang, tegur dan tindak tegas pemilik bangunan tersebut,” ujarnya.

Diketahui bahwa bangunan tersebut merupakan toko SATU SAMA cabang Jl Landak, Makassar. Saat ini progres pembangunnannya sudah mencapai 70 persen. Hanya saja, amdal lalu lintas-nya belum ada.

“Itu kan jalan nasional, pihak Polda dalam hal ini Dirlantas dan Balai Jalan Perhubungan Darat, harus turun mengecek amdal lalu lintas-nya,” tegas Muh Syakir.  (drw)

dibaca : 56



Komentar Anda

Berita lainnya Makassar


Populer Minggu ini

Arsip

To Top