RANTEPAO, UJUNGJARI–Dua anak di bawah umur inisial MTL (14) dan MPH (14) ditangkap tim Resmob Polres Toraja Utara, Kamis (30/3) di Palopo. Keduanya diduga kuat mencuri motor milik Edi Tandi Sole di Jalan Poros Palopo – Rantepao, Kecamatan Nanggala, Minggu (26/03) dini hari.
Kedua pelaku merupakan residivis. Sebelum ditangkap, mereka menggasak sepeda motor Honda Beat warna putih DP 2818 KB yang sedang terparkir di halaman rumah korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban mengetahui motornya hilang setelah bangun tidur. Saat membuka jendela kamar, dia terkejut melihat sepeda motornya yang sudah tidak ada ditempat.
Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy, membenarkan telah menerima laporan dari Korban. Pasca terima laporan penyidik bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.
Tim Resmob Polres Toraja Utara mendapatkan informasi pelaku berada di wilayah Kota Palopo. Resmob bergerak ke Kota Palopo dan koordinasi bersama Tim Resmob Polres Palopo,
menangkap pelaku, Kamis (30.03) pukul 05.00 Wita. Keduanya kemudian digelandang ke Polres Toraja Utara. Di depan polisi, keduanya mengakui perbuatannya.
Menurut Aris Saidi, kedua pelaku beraksi dengan lebih dulu mendorong sepeda motor milik korban dari halaman rumah kemudian melepas soket kunci kontak dan menyambung langsung.
Kedua pelaku curanmor telah mendekam di prodeo Polres Toraja Utara. Barang bukti diamankan sepeda motor Honda Beat tanpa plat serta satu set kap sepeda motor telah dipreteli.
Kedua pelaku diancam pidana 9 tahun sesusi pasal 363 KUH Pidana jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak), pungkas Aris Saidi. (agus)