RANTEPAO, UJNGJARI.COM--Seorang lelaki berinisial EN (30) yang berprofesi sebagai pengemudi (driver) Sitor harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan diduga mencabuli dua anak di bawah umur.
EN diamankan polisi sesuai laporan Nomor LP/B/09/III/2023 /SPKT/Sektor Rantepao/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel tetanggal 27 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan pelaku berlangsung Selasa (28/3) di Jalan Ratulangi, Rantepao. Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntulipa, setelah polisi menerima laporan orang tua korban sehari sebelumnya, Senin (27/3).
Pelaku dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan pencabulan kepada dua anak perempuan di bawah umur. Kronologinya, pada Selasa (21/3) sekira pukul 12:00 Wita, pelaku mendekati kedua korban GA dan LR sedang bermain balon.
Pelaku berusaha dekati dan bujuk kedua korban, kemudian pelaku memberikan handphone untuk nonton.
Diduga karena sudah kalap mata, saat kedua korban asyik nonton pelaku langsung mendekap korban dari belakang dan meremas perut serta kelamin korban.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Aris Saidi membenarkan penangkapan dugaan pelaku cabul anak di bawah umur. Pelaku juga mengakui perbuatannya setelah diinterogasi penyidik.
Barang bukti diamankan polisi antara lain hanphone dan bentor/sitor warna putih tanpa pelat nomor polisi milik pelaku.
Aris Saidi mengatakan pelaku diancam dengan pidana 5 hingga 15 tahun sesuai pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (agus).