SESUAI Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya undang-undang tersebut juga mendefinisikan daerah otonomi sebagai Daerah Otonom, selanjutnya disebut daerah, dengan definisi kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintahan daerah diselenggarakan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, yang menggunakan konsep otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab, yang sesuai dengan tuntunan zaman yang tidak terhindarkan.
Selain karena landasan filosofinya mengarah pada peningkatan demokrasi dan kinerja daerah, otonomi daerah juga dipandang akan mengurangi beban pemerintah pusat. Secara umum Otonomi Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta keragaman daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penyampaian Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa “Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”.
Atas dasar tersebut, Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2022 disusun untuk menjelaskan capaian kinerja makro, ringkasan capaian kinerja urusan pelayanan dasar, hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun sebelumnya, ringkasan realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran daerah serta inovasi daerah selama tahun 2022.
A. CAPAIAN KINERJA MAKRO
Capaian kinerja makro merupakan capaian kinerja yang menggambarkan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara umum. Capaian kinerja makro dihasilkan dari berbagai program yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat, pihak swasta dan pihak terkait lainnya dalam pembangunan nasional. Capaian kinerja makro menggunakan indikator kinerja makro sebagai berikut ini:
Capaian Kinerja Makro Kabupaten Gowa
(Indikator Capaian Kinerja 2021 dan 2022)
1 Indeks Pembangunan Manusia 70.29 (2021) 70.99 (2022)
2 Angka Kemiskinan 7.54% (2021) 7.36% (2022)
3 Angka Pengangguran 4.30% (2021) 3.26% (2022)
4 Pertumbuhan Ekonomi 7.26% (2021) 4.59% (2022)
5 Pendapatan Perkapita Rp 30.440.000,00 (2021) Rp 32.700.000,00 (2022)
6 Ketimpangan Pendapatan (Gini Ratio) 0.345 (2021) 0.358 (20220
Sumber: Badan Pusat Statistik Kab. Gowa, 2023.
B. RINGKASAN CAPAIAN KINERJA URUSAN PELAYANAN DASAR
Berdasarkan Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan wajib dibedakan atas dua, yakni urusan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan wajib tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan wajib pelayanan dasar dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran serta Dinas Sosial yang merupakan indikator kinerja Standar Pelayanan Minimal.
NO. URUSAN PEMERINTAHAN CAPAIAN SPM KATEGORI
1. Pendidikan 84.45% Tuntas Madya
2. Kesehatan 86.77% Tuntas Madya
3. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 96.67% Tuntas Utama
4. Perumahan dan Kawasan Pemukiman 94.17% Tuntas Utama
5. Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat 100% Tuntas Paripurna
6. Sosial 95.78% Tuntas Utama.
C. HASIL EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DAN OPINI ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN SEBELUMNYA
Berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) untuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021 yang dilaksanakan pada Tahun 2022 yang lalu oleh Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah (EKPKD) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah belum merilis nilai dan status Pemerintah Daerah secara nasional melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Sedangkan terkait Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa adalah Wajar Tanpa Pengecualian berdasarkan hasil pemeriksaan (audit) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
D. RINGKASAN REALISASI PENDAPATAN DAN BELANJA ANGGARAN DAERAH
Untuk Tahun Anggaran 2022 jumlah Pendapatan direncanakan sebesar Rp.1.760.456.992.472,00 dan dapat direalisasikan sebesar Rp. 1.780.958.403.139,69 atau sebesar 101.69 persen yang terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah yang ditargetkan Rp.250.890.698.571,00 telah terealisasi sebesar Rp.265.316.455.033,69 atau 105,75 persen, dengan rincian sebagai berikut:
• Pajak Daerah yang ditargetkan sebesar Rp.135.650.581.430,00 dengan realisasi sebesar Rp.148.26 8.572.233,00 atau 109,30 persen.
• Retribusi Daerah dengan target sebesar Rp.69.790.772.397,00 dengan realisasi sebesar Rp.68.570.249.968,00 atau 98,25 persen.
• Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan ditargetkan sebesar 4.282.256.747,00 dengan realisasi sebesar Rp.3.932.255.747,00 atau 91,83 persen.
• Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah ditargetkan sebesar Rp.41.167.087.997,00 dengan realisasi sebesar Rp.44.545.377.085,69 atau 108,21 persen.
b. Pendapatan Transfer dari target sebesar Rp.1.496.976.493.901,00 dengan realisasi sebesar Rp.1.503.052.148.106,00 atau 100,41 persen, dengan perincian sebagai berikut:
• Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, dari target Rp.1.387.433.722.445,00 dengan realisasi sebesar Rp. 1.369.674.786.928,00 atau 98,72 persen.
• Pendapatan Transfer Antar Daerah, dari target Rp.109.542.771.456,00 dengan realisasi sebesar Rp.133.377.361.178,00 atau 121,76 persen.
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, dengan target sebesar Rp.12.589.800.000,00 dengan realisasi sebesar Rp.12.589.800.000,00 atau 100 persen, dengan perincian sebagai berikut:
• Pendapatan Hibah, dari target Rp.12.589.800.000,00 dengan realisasi sebesar Rp.12.589.800.000,00 atau 100 persen.
Jumlah kebutuhan Belanja untuk Tahun Anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp.2.141.847.697.845,00 dan terealisasi sebesar Rp.1.884.234.023.366,39 atau 87,97 persen dari yang dianggarkan yang terdiri dari:
a. Belanja Operasi
Belanja Operasi pada Tahun Anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp. 1.346.030.112.108,74 yang terealisasi sebesar Rp. 1.225.293.555.282,99 atau 91,03 persen dari yang dianggarkan.
b. Belanja Modal
Untuk tahun anggaran 2022 Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp. 570.664.012.650,26 dengan realisasi sebesar Rp. 434.879.302.696,40 atau 76,21 persen dari yang dianggarkan.
c. Belanja Tidak Terduga
Belanja Tidak Terduga dianggarkan sebesar Rp. 2.161.495.385,00 dengan realisasi sebesar Rp. 1.949.892.460,00 atau 90,21 persen dari yang dianggarkan.
d. Transfer
Belanja Transfer dianggarkan sebesar Rp. 222.992.077.701,00 dengan realisasi sebesar Rp. 222.111.272.927,00 atau 99,61 persen dari yang dianggarkan.
Adapun pembiayaan pada Tahun Anggaran 2022 terdiri atas Penerimaan Daerah atas pembiayaan ditargetkan sebesar Rp.449.161.514.568,00 yang mana dapat terealisasi sebesar Rp.436.767.828.975,47 atau 97,24 persen dari target yang direncanakan, sedangkan Pengeluaran Daerah atas pembiayaan dianggarkan sebesar Rp.67.770.809.195,00 dan terealisasi Rp. 9.592.069.008,00 atau 14,15 persen. (Seluruh data keuangan menggunakan data unauditied BPK).
E. INOVASI DAERAH
Daftar Inovasi Daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa berdasarkan Keputusan Bupati Gowa Nomor 613/XI/2022 Tanggal 20 November 2022 tentang Penetapan Penerapan Inovasi Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1. Appilajara’ (Aplikasi Pengolahan Nilai Ijazah dan Rapor) pada Dinas Pendidikan dengan inovator Hamzari Hafid;
2. Sistem Informasi Harga Bahan Pokok pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian;
3. Aplikasi Jaringan Prediksi Curah Hujan pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura;
4. BCL (Berobat Cepat Online) pada Dinas Kesehatan dengan inovator Dr. H. Alamsyah, DPDK;
5. Si Centing (Pos Gizi Cegah Stunting) pada UPTD Puskesmas Pallangga;
6. Gemasta’ (Gerakan Melawan Stunting) pada UPTD Puskesmas Bontolempangan II;
7. Sadu Sapa Binasun (Satu Dusun Satu Perawat Pembina Dusun) pada UPTD Puskesmas Paccellekang dengan inovator Gandi Iswanto, S.Kep., Ns;
F. PENUTUP
Pemerintah Daerah memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai penyelenggara pemerintahan, sekaligus sebagai penyelenggara utama pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan di daerah. Perwujudan pelaksanaan otonomi daerah sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab dan mampu menjawab tuntutan perkembangan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Sebagai penyelenggara pemerintahan, pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan, pemerintah daerah diwajibkan membuat dan menyampaikan capaian kinerja tahunan kepada masyarakat dalam bentuk Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).
Jika dilihat dari hasil yang dicapai, maka dapat dikatakan secara umum bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Gowa pada tahun 2022 mencapai kinerja cukup memuaskan, tentunya tidak terlepas dari berbagai permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaannya, baik dari aspek sumber daya manusia, sarana dan prasarana, regulasi maupun anggaran.
Atas capaian kinerja tersebut, Pemerintah Kabupaten Gowa dalam kesempatan ini juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa, serta seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Gowa yang telah memberikan dukungan dan partisipasi konstruktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Gowa.
Demikian Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) ini disusun untuk memenuhi pertanggungjawaban pemerintah daerah atas program dan kegiatan yang telah dilakukan. Dengan harapan laporan ini dapat menjadi referensi dan sekaligus bahan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan di tahun-tahun yang akan datang.
BUPATI GOWA,
Dr. ADNAN PURICHTA ICHSAN YL, SH, MH