ikut bergabung

Gaji 259 P3K Takalar Selama Tiga Bulan Terancam Tak Dibayarkan


Sulsel

Gaji 259 P3K Takalar Selama Tiga Bulan Terancam Tak Dibayarkan

TAKALAR, UJUNGJARI– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) merupakan ASN yang diberikan jangka waktu tertentu dalam bekerja. Namun, hingga saat ini masih ada gaji P3K yang belum terbayarkan.

Di Kabupaten Takalar, sebanyak 259 guru dengan status P3K mulai Januari hingga Maret 2023, belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar.

Padahal, Pemkab Takalar tahun ini mendapatkan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat sebesar Rp13 miliar. Hanya saja, menurut Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Takalar, Abd. Waris, DAU tersebut diperuntukkan bagi perekrutan P3K tahun 2023.

“Dana transfer ini dikhususkan bagi perekrutan baru P3K tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat yang mengatur pagu anggaran yang mana di dalamnya tidak boleh penggunaan untuk gaji P3K yang terangkat tahun lalu tapi untuk perekrutan yang baru,” katanya kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

“Sudah tersedia dana Rp13 miliar yang ditentukan alokasi penggunaannya, akan tetapi bukan untuk penggajian, namun untuk perekrutan,” lanjut Abd. Waris menambahkan.

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Takalar, Muhammad Hasbi mengaku, pihaknya akan mengatur penggajian 259 P3K tersebut dari sumber-sumber lain. Hanya saja, Sekda tidak menyebutkan secara rinci sumber-sumber anggaran lain yang dimaksud.

“Kami berharap kepada teman-teman P3K, agar bersabar. Semoga bisa menikmati gaji dalam waktu yang tidak terlalu lama, Insya Allah sebelum lebaran,” ujarnya. (*)

Baca Juga :   Mengaku Pegawai Perumda Tirta Jeneberang, Oknum Mandor Pungut Biaya Program Gratis MBR 2022

dibaca : 159



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top