ikut bergabung

Djusman AR Minta KPK Supervisi Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar


Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi, Djusman AR berpose bersama mantan Ketua KPK, Abraham Samad

Hukum

Djusman AR Minta KPK Supervisi Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi yang dikonfirmasi via WhatsApp terkait perkembangan penyidikan kasus tambang pasir laut Takalar, belum memberikan komentar. Pesan singkat yang dilayangkan tersampaikan, namun belum direspon.

Dalam kasus ini beberapa pejabat Pemda Takalar telah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel. Mereka yang diperiksa yakni, PA (Mantan Kepala BPKAD), HS (Mantan Kabid Pajak BPKAD), IY (Mantan Kadis PTSP), KH (Mantan Sekretaris Inspektorat tahun 2020), dan AI (Kasubdit Pajak BPKAD).

Kasus ini mencuat setelah adanya isu yang beredar bahwa ada penurunan harga jual tambang pasir laut sementara kuat dugaan tak memiliki dasar hukum yang kuat. Kebijakan itu dianggap aparat penegak hukum sebagai langkah yang berpotensi merugikan keuangan negara yang cukup besar.

Di dalamnya diduga ada kerugian negara sebesar Rp13,5 miliar dalam penetapan harga jual tambang pasir laut di wilayah Takalar tahun 2020. Harga tambang pasir laut dijual Rp7.500 per kubik dari harga jual yang ditetapkan dalam peraturan sebesar Rp10.000 per kubik.

Dari Informasi yang beredar menyebutkan, turunnya nilai harga jual tambang pasir didasari oleh adanya penawaran yang dilakukan pihak penambang. Tawaran pihak penambang kemudian direspon dengan rapat bersama sejumlah pejabat Pemkab Takalar. Tawaran pengurangan harga itu kemudian disetujui dan disepakati melalui berita acara. (*)

Baca Juga :   Polda Limpahkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Renovasi Stadion Mini Bulukumba

dibaca : 1.220

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top