ikut bergabung

Djusman AR Minta KPK Supervisi Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar


Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi, Djusman AR berpose bersama mantan Ketua KPK, Abraham Samad

Hukum

Djusman AR Minta KPK Supervisi Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar

MAKASSAR, UJUNGJARI-Penyidikan kasus korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut Kabupaten Takalar, tahun 2020 yang terkesan mangkrak di Kejaksaan Tinggi Sulsel, kembali menuai sorotan dari pegiat antikorupsi Sulsel.

Kali ini, Djusman AR yang juga Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi, dengan tegas mempertanyakan komitmen Kejati Sulsel dalam mengusut tuntas kasus ini. Djusman mempertanyakan dalih penyidik Kejati Sulsel menerima uang yang diklaim sebagai kerugian negara senilai Rp4,5 miliar dari perusahaan yang melakukan penambangan pasir, saat hasil audit resmi dari lembaga auditor belum keluar.

“Angka Rp4,5 miliar itu dari mana?. Penyidik sendiri belum pernah melansir nama nama tersangka dalam kasus ini, namun tiba tiba menerima Rp4,5 miliar dari yang berperkara dan diklaim sebagai kerugian negara. Malah pengembalian ini dilakukan dengan konferensi pers. Angka itu dari mana. Bukan wewenang jaksa menentukan kerugian negara, kok tiba tiba saja ada nilai yang ditetapkan, sementara hasil audit kerugian negaranya belum keluar,” tanya Djusman, Rabu (29/03/2023).

Djusman AR yang juga Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar,) menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana. Ketentuan itu, kata dia, tegas termaktub dalam Pasal 4 Undang-Undang No 31/99 berserta perubahannya UU No 20/01.

“Pengembalian uang yang diklaim sebagai kerugian negara itu justru sebagai bentuk pengakuan. Ini harusnya lebih memantapkan penyidik dalam menetapkan tersangka bukan justru sebaliknya, malah membuat penyidikan kasus ini menjadi mandek. Saya minta Kejati jangan ceroboh dalam menangani kasus ini,” tegas Djusman AR.

Baca Juga :   Erwin Aksa : Catat...! 100 Hari Appi-Rahman Terpilih, 20.000 Orang Dapat Kerja

Djusman bahkan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan supervisi terkait penanganan kasus ini di Kejaksaan Tinggi Sulsel. Kewenangan KPK bukan hanya pada supervisi tapi juga berwenang mengambil alih kasus sekaligus memeriksa penyidik lintas lembaga yang menangani perkara korupsi dengan salahsatu pertimbangan bahwa kasus tersebut tidak ada perkembangan apalagi kalau dalam penanganan kasus tersebut diduga terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyidik.

Diketahui, bukan hanya kasus korupsi tambang pasir laut Takalar. Dalam proses penyidikan kasus korupsi honor dan tunjangan Satpol PP Kota Makassar, tim penyidik Kejati Sulsel juga menerima pengembalian kerugian negara sebelum hasil audit resmi dari lembaga auditor keluar. Sebanyak 23 orang eks camat mengembalikan Rp3,7 miliar. Belakangan, hasil audit keluar dan total kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp4,8 miliar, ada selisih sekitar Rp1 miliar lebih.

dibaca : 1.219

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top