ENREKANG,UJUNGJARI— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang dan Badan Amil Zakat telah menetapkan besaran nilai zakat fitrah Kabupaten Enrekang tahun 2023 M/1444 H.

Hal itu,sesuai surat keputusan Bupati Enrekang nomor 181/KEP/III/202 tentang Penetapan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah dalam wilayah Kabupaten Enrekang tahun 2023 M/1444 H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat tersebut ditetapkan tiga kategori untuk nilai pembayaran zakat fitrah tahun ini yang mengacu dengan kualitas beras yang dikonsumsi.

Kualitas beras tingkat atas (premium) 3,5 liter setara 2,5 kg,dinilai dengan uang Rp 35 ribu.
Untuk beras tingkat menengah (medium) 3,5 liter setara 2,5 kg dinilai dengan uang sebesar Rp 30 ribu.

Untuk beras tingkat bawah (biasa) 3,5 liter setara 2,5 kg dinilai dengan uang sebesar Rp 27 ribu.

Sementara untuk besaran fidyah dinilai dengan uang minimal Rp 35 ribu per orang per hari.
Kepala Bagian Kesra Setda Enrekang,H Agus Sallangan S. Ag., M. A. P mengtakan besaran nilai harga zakat fitrah tahun 2023 ini ada tiga kategori sesuai dengan surat edaran bupati Enrekang.

“Kualitas beras tingkat atas (premium) 3,5 liter setara 2,5 kg,dinilai dengan uang Rp 35 ribu.Untuk beras tingkat menengah (medium) 3,5 liter setara 2,5 kg dinilai dengan uang sebesar Rp 30 ribu.Untuk beras tingkat bawah (biasa) 3,5 liter setara 2,5 kg dinilai dengan uang sebesar Rp 27 ribu,”kata H Agus Sallangan kepada media ini,Selasa (28/03/2023).

Sementara untuk besaran fidyah kata H Agus Salanggan dinilai dengan uang minimal Rp 35 ribu per orang per hari.

“Kalau besran fidyah senilai minimal Rp 35 ribu per orang per hari,”sinkatnya.

Ia menyebutkan,jumlah ini juga masih sama dengan besaran fidyah Ramadhan tahun lalu.Untuk itu ia berharap masyarakat setempat dapat menyegerakan pembayaran zakat fitrah sehingga bisa disalurkan lebih cepat kepada para penerimanya.

“Kami berharap penyaluran zakat fitrah Ramadhan tahun ini dapat lebih cepat sehingga bisa disalurkan kepada para mustahik atau penerimanya,”harapnya.