GOWA, UJUNGJARI.COM — Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni mewakili Bupati Gowa menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Penyerahan dokumen LKPD tersebut diserahkan Wabup Gowa, Senin (27/3) di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulsel diterima Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel Amin Adab Bangun dan ditandai penandatanganan bersama berita acara serah terima (BAST) Unaudited 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan penyerahan itu, Wabup Gowa Abd Rauf Malaganni mengatakan, LKPD ini wajib diserahkan kepada BPK untuk segera dilakukan pemeriksaan dalam jangka waktu dua bulan pasca penyerahan.
“Setelah kita serahkan LKPD ini, tim audit dari BPK akan melakukan pemeriksaan dalam jangka waktu dua bulan dari sekarang setelah LKPD itu mereka terima. Keputusan ini telah tercantum pada UU No 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara pada Pasal 17 ayat (2),” kata Rauf.
Wabup Gowa pun optimis, Pemerintah Kabupaten Gowa akan meraih kembali penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 11 kalinya melalui laporan keuangan yang telah diserahkan. Apalagi, mengingat seluruh saran dari BPK telah diperbaiki dan ditindaklanjuti.
“Kita sebagai pemerintah daerah harus optimis karena saran dari BPK kita sudah perbaiki dan kita tindaklanjuti. Mudah-mudahan nantinya kita kembali lagi mendapatkan WTP yang ke 11,” kata Rauf yang hadir didampingi Sekretaris Kabupaten Gowa Kamsina dan para pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa Abd Karim Dania mengatakan dalam proses penyusunan pelaporan keuangan ini tentunya ada sejumlah kendala yang dihadapi. Namun pihaknya berhasil menyelesaikan dengan baik yang dibuktikan dengan diserahkannya LKPD Unaudited 2022 tersebut.
“Kita sudah serahkan sebelum batas akhir sesuai dengan aturan bahwa penyerahan laporan keuangan itu dijelaskan di aturan yang ada bahwa tidak boleh lewat dari tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Kalau kita bicara tiga bulan itu maka kita tidak boleh melebihi 31 Maret 2023 untuk laporan tahun 2022,” papar Karim.
Dengan diserahkannya LKPD oleh Pemkab Gowa ini, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Amin Adab Bangun mengatakan BPK membutuhkan dukungan dari para kepala daerah agar para pemeriksa mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
“Kami berharap dukungan para bupati seluruh jajarannya dalam pelaksanaan pemeriksaan ini sehingga pemeriksaan dapat dilakukan BPK sesuai dengan kode etik, standar pemeriksa keuangan negara dan sesuai peraturan perundang-undangan, ” jelas Amin.-