PALOPO,UJUNGJARI.COM – Walikota Palopo, HM Judas Amir, MH melaksanakan salat tarawih malam ke-3 Ramadaan di Masjid Jami Tua Palopo, Jumat (24/3.
Dalam sambutannya, walikota menyampaikan mengajak seluruh jamaah mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara untuk sellau berada di jalan kebaikan. “Jangan takut melawan siapa saja selama kita berada di jalan kebaikan,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Judas juga menyampaikan salah satu hal yang selama ini menjadi beban pikiran adalah masalah aset daerah Luwu yang berada di Kota Palopo.
“Karena negara ini adalah Negara Hukum, kita bisa menyelesaikan persoalan ini di tingkat Pemerintah Pusat. Dan patut disyukuri dalam waktu dekat, aset daerah Luwu yang berada di Kota Palopo akan diserahkan ke Pemerintah Kota Palopo,” katanya.
Terkait permasalahan dengan Masjid Agung Luwu Palopo, walikota menegaskan sudah dibuatkan sertifikat atas nama Pemerintah Kota Palopo dan diperuntukkan untuk kepentingan masjid.
“Tidak boleh dibangun yang lain, kecuali sekolah. Itu pun antara masjid dan sekolah tidak boleh saling bertentangan. Begitupun dengan Islamic Center, bersertifikat milik Pemerintah Kota Palopo dan diperuntukkan untuk Islamic Center,” katanya lagi.
Walikota menambahkan pemerintaha kota Palopo juga telah membangun Menara Payung dan akan menjadi pusat kuliner dan cinderamata. Menara Payung dibangun dari APBD Pemerintah Kota Palopo selama tiga tahun. Rencananya Menara Payung ini akan beroperasi pada bulan Juni 2023.
“Nantinya akan dibentuk perekrutan Panitia Pengelola Menara Payung dan akan memiliki Surat Keputusan. Diharapkan Menara Payung dapat berfungsi dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat terutama dalam meningkatkan perekonomian Kota Palopo,” katanya.
Walikota juga mengomentari surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri tentang masalah larangan buka puasa bersama bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi perangkat daerah, termasuk ASN.
“Alangkah baiknya jika mengadakan acara buka puasa bersama yang diundang adalah orang-orang yang kurang mampu, bukan orang kaya. Kita bisa undang anak panti asuhan, atau keluarga kita yang kurang mampu. Disitulah inti dari surat edaran tersebut dan ini tidak berlaku bagi masyarakat umum,” katanya. (rls)