MAKASSAR, UJUNGJARI.COM –Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan akan memberikan sanksi tegas bagi pegawai yang terlambat masuk kantor selama bulan Ramadan 2023. Pegawai yang terlambat terancam pemotongan tambahan penghasilan pegawainya (TPP).
“Iya (TPP dipotong), berindikasi persoalan kinerja kehadirannya,” tutur Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar Akhmad Namsum kepada detikSulsel, Rabu (22/3/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namsum menjelaskan, sanksi ini diberikan karena kehadiran pegawai masuk dalam kategori penilaian kinerja ASN. Sementara pembayaran TPP bergantung pada kinerja tersebut.
“Ini tentu ada aturan yang meregulasinya. Berarti hitungan kehadirannya berkurang yang berimbas pada tentu terorientasi dengan kinerjanya,” paparnya.
Pihaknya pun berharap agar ASN tetap bekerja maksimal selama menjalankan puasa. Namsum kembali menegaskan soal aturan pembayaran TPP yang berkaitan dengan kinerja pegawai.
“Tentu menyangkut dengan TPP-nya, sesuai dengan regulasi,” tegasnya.
Aturan Jam Kerja Pegawai Pemkot Makassar Selama Ramadan 2023
Diketahui Pemkot Makassar telah menyesuaikan jam kerja ASN selama bulan Ramadan. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 237/Org/060/III/2023 yang ditandatangani Sekretaris Daerah M Ansar.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2023.
“Kita juga sudah keluarkan edaran, kalau jam kerja pegawai di bulan suci Ramadan itu Senin sampai Kamis itu jam 08.00 Wita sampai dengan jam 15.00 Wita,” ujar Namsum.
Sementara untuk waktu istirahat selama Senin-Kamis diatur mulai pukul 12.00 Wita sampai pukul 12.30 Wita. Sementara khusus pada Hari Jumat, ASN akan masuk mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 15.30 Wita.
“Kemudian istirahatnya jam 11.30 sampai jam 12.30. Istirahat agak panjang dibanding hari lainnya karena untuk waktu melaksanakan salat Jumat bagi teman-teman laki-laki beragama Islam,” tutur Namsum.
Berikut 5 poin pengaturan jam kerja ASN lingkup Pemkot Makassar dalam edaran tersebut:
1. Jam Kerja
Hari Senin-Kamis: Pukul 08.00-15.00 Wita
Hari Jumat: Pukul 08.00-15.30 Wita
2. Istirahat
Hari Senin-Kamis: Pukul 12.00-12.30 Wita
Hari Jumat: Pukul 11.30-12.30 Wita
3. Pakaian kerja pada bulan Ramadan 1444 H/2023 M
Pada hari Senin-Kamis menggunakan Pakaian Dinas Harian, kecuali ditentukan lain.
Pada hari Jumat menggunakan pakaian muslim dan bagi pegawai yang non-muslim menggunakan pakaian bebas rapih atau menyesuaikan.
4. Selama bulan Ramadan 1444 H/2023 M, kegiatan apel ditiadakan.
5. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 Ramadan sampai dengan berakhirnya bulan Ramadan 1444 H/2023 M. (**)