KEPULAUAN SELAYAR – Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif mengimbau agar segenap anggota Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Kepulauan Selayar supaya dapat meningkatkan komitmen dan koordinasi dalam upaya mengkselerasi penurunan stunting serta mewujudkan singkronisasi program dan kegiatan percepatan stunting di masing-masing OPD, juga ditingkat pemerintah desa maupun pemangku kepentingan.
Hal ini ditegaskan oleh Saiful Arif lantaran Kabupaten Kepulauan Selayar masih memiliki pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan bersama. Dimana berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan pada Tahun 2022, prevalensi masih sebesar 31,1 persen. Sehingga untuk mencapai 14 persen di tahun 2024 percepatan penurunan stunting harus melaju dengan akselerasi penurunan sebesar 9,65 persen setiap tahunnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Demikian dikemukakan Saiful Arif saat membuka Rapat koordinasi tim percepatan penurunan stunting dirangkaikan dengan rembuk stunting Tingkat Kabupaten Kepulauan Selayar di rayhan Square, Selasa (21/3/2023).
Saiful Arif mengatakan percepatan penurunan stunting ini membutuhkan strategi khusus terhadap sasaran prioritas serta memperkuat intervensi konvergensi penurunan stunting terintegrasi penajaman intervensi spesifik dan sensitive.
“Pastikan pelaksanaan mini lokakarya stunting di tingkat Kecamatan, serta melaksanakan audit status stunting. Pencegahan kasus stunting baru perlu diantisipasi dengan mengintervensi keluarga-keluarga beresiko stunting dengan pendampingan berkelanjutan oleh tim pendamping keluarga dimasing-masing desa dan kelurahan,” pinta Wabup Saiful Arif.
Menurutnya, hal tersebut menjadi strategis jika dihubungkan dengan arahan presiden dalam membangun keluarga terutama untuk menyiapkan genarasi sehat, unggul, cerdas dan bertanggung jawab terhadap masa depan bangsa.
Saiful Arif menambahkan, penurunan stunting memerlukan komitmen yang kuat dan kolaborasi sesuai dengan peran fungsinya masing-masing, tidak hanya dari pemerintah pusat dan provinsi tetapi sampai ke daerah melalui konvergensi dan intervensi yang dilakukan baik intervensi spesifik maupun intervensi sensitif.
Hal kata dia sesuai dengan amanat Perpres 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting. Perpres itu katanya memberikan dasar hukum untuk melakukan penguatan kerangka substansi, intervensi, pendanaan, serta evaluasi dan pemantauan.
Sebagai bentuk komitmen bersama kesepakatan rembuk, Wabup melakukan penandatanganan berita acara rembuk stunting bersama segenap stakeholder terkait. (Kxn)