PALOPO,UJUNGJARI.COM – Sekretaris Daerah Palopo, Drs H Firmanza. DP, SH, M.Si mewakili Walikota Palopo membuka acara Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kota Palopo Tahun 2024-2026 di Auditorium Saokotae, Senin, 20 Maret 2023.

Dalam sambutannya Firmanza mengatakan kebijakan penanggulangan kemiskinan dilakukan secara terkoordinir dalam suatu kesatuan melalui strategi dan program yang terintegrasi satu sama lain. Menurut dia, hal ini memerlukan kolaborasi dari seluruh pihak dalam penanganan kemiskinan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan untuk melihat tolak ukur Pemerintah bekerja dengan baik atau tidak, salah satunya dengan melihat indeks tingkat kemiskinan di daerahnya.

“Kita patut bersyukur selama masa jabatan Bapak Walikota dan Wakil Walikota mengalami penurunan. Diharapkan Kota Palopo mampu melampaui target penurunan kemiskinan skstrem,” katanya.

Kepala Bappeda Hj Raodatul Jannah, S.Sos, MM melaporkan kegiatan ini diikuti oleh 28 Peserta dari beberapa Kepala OPD dan tim penyusun RPKD tahun 2024-2026. RKPD ini akan menjadi dasar dari penyusunan RPD tahun 2024-2026.

Persentase penduduk miskin Kota Palopo untuk tahun 2022 yaitu 7,78%. Untuk tahun 2024 Kota Palopo menargetkan penurunan persentase kemiskinan menjadi 7,58%, tahun 2025 menjadi 7,38%, dan tahun 2026 menjadi 7,06%.

Ia menambahkan berdasarkan Surat Keputusan Presiden, Kota Palopo termasuk salah satu kota yang harus mempercepat penanganan kemiskinan ekstrim di tahun 2024-2026. Lokasi terbesar tingkat kemiskinan di Kota Palopo berada di Kecamatan Telluwanua.

RPKD merupakan rencana kebijakan pembangunan daerah dibidang penanggulangan kemiskinan untuk periode 5 tahun yang merupakan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Namun dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomr 52 tahun 2022 mengarahkan bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada tahun 2023 seperti Kota Palopo agar di masa transisi menjelang Pemilu dan Pilkada serentak tetap memerlukan perencanaan pembangunan daerah.

Sesuai dengan Permendagri tersebut maka perlu disusun rencana pembangunan daerah tahun 2024-2026 dan Renstra Perangkat Daerah tahun 2024-2026 sebagai pedoman penjabat Kepala Daerah. Oleh karena itu RPKD ini menjadi bagian RPD Kota Palopo tahun 2024-2026.

Turut hadir Tenaga Ahli Tim TKPKD Provinsi Sulsel, Kepala Bappeda Kota Palopo, Kepala BPS Kota Palopo, Kepala OPD se-Kota Palopo, serta tamu undangan. (bs)