Site icon Ujung Jari

29 Kades Kembalikan Kerugian Negara di Gowa, Djusman AR: Tidak Menghapus Pidana

SUNGGUMINASA, UJUNGJARI-Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan 121 mobil truk sampah yang menggunakan Dana Desa dari Anggaran Dana Desa (ADD) Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI (Kemendes PDTT), memantik reaksi dari aktivis antikorupsi Sulsel.

Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR, Senin (20/03/23) menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana. Ketentuan itu tegas termaktub dalam pasal 4 Undang-Undang No 31/99 berserta perubahannya UU No 20/01.

“Pengembalian kerugian negara dari dugaan hasil korupsi pengadaan 121 mobil truk sampah menurutnya perbuatan melawan hukum yang terang benderang dan tentunya tidak menghapus tindak Pidana, bahkan pengembalian kerugian tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pengakuan. Logika hukumnya ngapain 29 Kepala Desa itu melakukan pengembalian kalau bukan hal salah,” ucapnya.

“Berharap dalam hal ini pihak Kejari Gowa, lebih serius serta profesional dalam menegakkan hukum khususnya berkait pemberantasan tindak pidana korupsi, terpentingnya pula berjalannya proses hukum yang se adil-adilnya, transparan dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Kata Djusman, Kejaksaan juga harus ingat hak masyarakat dalam berperanserta melawan korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 41 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yakni hak mencari, memperoleh, melaporkan dan bahkan hak memberi saran dan pendapat termasuk kritik, labih khususnya lagi hak mendapatkan pelayanan berkait informasi perkembangan atas kasus yang ditangani.

Diketahui sebelumnya, lewat Konferensi Pers, Kejari Gowa menerima pengembalian uang negara proyek pengadaan mobil Truk Sampah’. Dari 121 desa, ada 29 Kepala Desa, 13 Februari 2023 lalu yang mengembalikan kerugian negara. Satu kepala desa senilai Rp20. juta

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa Yeni Andriani, saat merilis perkara menyatakan, kasus ini terkait proyek pengadaan 121 mobil truk sampah untuk.
Kendaraan yang diadakan pun dinilai bermasalah lantaran, tidak dilengkapi dengan surat-surat dokumen/administrasi dari Dialer Mobil Merk Isuzu sebagai penyedia. Kasus ini menyeret lima orang tersangka. (*)

 

 

 

 

Exit mobile version