ikut bergabung

Dilantik Oleh Bupati Diberhentikan Oleh Kades, Laksus: Ada Apa dengan Tata Kelola Pemerintahan Desa di Takalar ?


Sulsel

Dilantik Oleh Bupati Diberhentikan Oleh Kades, Laksus: Ada Apa dengan Tata Kelola Pemerintahan Desa di Takalar ?

“Harus sesuai regulasi, UU, PP, Inpres, Kepmen, Perda dan SK Bupati. Kalau regulasi ditabrak, siap siap saja dengan risikonya. Ini menyangkut pengelolaan keuangan negara yang akuntabel. Jangan main-main. Yang saya tanyakan, apakah imam desa masuk dalam struktur perangkat desa yang bisa diberikan insentif melalui dana desa?. Kedua, alokasi dana insentif Imam desa di Pemkab Takalar juga dipertanyakan. Apakah masih ada atau tidak, karena SK Bupati Tahun 2018 itu masih berlaku ,” tegas Muhammad Ansar seraya mengumbar senyum.

Terpisah, Camat Mappakasunggu, Zainal Soedarman. S.P. yang dikonfirmasi via telepon mengatakan, terkait pergantian Imam desa Pa’batangan, pihaknya menerima laporan secara lisan dari kepala desa. Dirinya kemudian memberikan arahan ke Kepala Desa agar malakukan koordinasi dengan Bagian Kesra Pemkab Takalar dan pihak Kementrian Agama.

Sementara itu, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemkab Takalar, Andi Rijal Mustamin, Sabtu, (18/03/2023) membenarkan soal adanya pergantian Imam desa Pa’batangan yang dilakukan oleh Kepala Desa.

Andi Rijal juga mengakui kalau pemberian intensif imam desa telah beralih dari Bagian Kesra Pemerintah Kabupaten Takalar ke Pemerintahan Desa. Ditanya soal sah tidaknya kepala desa memberhentikan imam desa, Andi Rijal tidak bersedia membeberkan secara rinci. (*)

Baca Juga :   Istri Bupati Barru Hasna Syam Terpapar Covid-19

dibaca : 392

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top