ikut bergabung

Dilantik Oleh Bupati Diberhentikan Oleh Kades, Laksus: Ada Apa dengan Tata Kelola Pemerintahan Desa di Takalar ?


Sulsel

Dilantik Oleh Bupati Diberhentikan Oleh Kades, Laksus: Ada Apa dengan Tata Kelola Pemerintahan Desa di Takalar ?

TAKALAR, UJUNGJARI-Sistem Tata Kelola Pemerintahan Desa di Kabupaten Takalar, kini dalam sorotan tajam. Teranyar, Ombudsman RI, menjadikan Kabupaten Takalar sebagai salah satu lokus kajian strategis tata kelola pemerintahan desa. Itu didasari atas banyaknya aduan terkait penggantian perangkat desa yang disinyalir tanpa melalui mekanisme yang sah.

Ombudsman RI telah menegaskan, perangkat desa harus netral dalam sebuah pesta demokrasi sehingga tidak terjadi polemik, dan berkaitan dengan perangkat desa harus ada indikator yang jelas untuk melakukan evaluasi. Jika Kepala Desa memang menemukan perangkat desa yang tidak mendukung perkembangan desa bisa dilakukan pemberhentian tetapi harus dengan cara prosedural dan sesuai regulasi.

Salah satu hal yang kini menjadi polemik di Kabupaten Takalar adalah, terkait pemberhentian Imam Desa Pa’batangan, Kecamatan Mappakasunggu.
Melalui Surat Keputusan Nomor 09 Tahun 2023, tanggal 05 Januari, Kades Pa’batangan, Rahman mengangkat Muhammad Amin sebagai Imam Desa Pa’batangan menggantikan Abd Basir. Surat keputusan ini pun memantik rekasi dari berbagai kalangan.

Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS) Muhammad Ansar menegaskan, pihaknya secara serius mempertanyakan sistem tata kelola pemerintahan desa di Takalar. Menurut Muhammad Ansar, dalam SK Bupati Takalar Nomor 129 tahun 2018, tentang pengangkatan Imam Desa/Kelurahan se-Kabupaten Takalar, nama Abd Basir diangkat bersama delapan imam desa lainnya di kabupaten Takalar. SK itu diteken langsung oleh Bupati Takalar, Syamsari Kitta, saat masih menjabat.

Baca Juga :   Penerimaan Bintara Polri di Polres Sidrap Diwarnai MoU Pakta Integritas

“Pertanyaan saya sederhana. Kok bisa Kepala Desa memberhentikan pejabat yang diangkat dan dilantik oleh Bupati. Setahu saya kepala desa juga dilantik oleh bupati. Hirarki tata kelola pemerintahan dimana kalau begini kejadiannya?. Selanjutnya, apakah pergantian Imam desa itu sudah melalui proses musyawarah dengan perangkat desa, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda setempat? ,” tegas Muhammad Ansar.

Muhammad Ansar juga menjelaskan, setahu dia, SK Bupati Takalar Tahun 2018 itu masih berlaku dan belum ada surat regulasi lain yang mengugurkannya. “Harus hati hati dalam mengelola struktur pemerintahan di Takalar. Sistem tata kelola pemerintahan yang amburadul bisa memicu terjadinya tindak pidana korupsi. Ini menyangkut pengelolaan keuangan negara, loh,” tegas Muhammad Ansar.

Kalau yang menjadi dalih pemberhentian imam desa oleh seorang kepala desa karena struktur pemberian insentif imam desa dialihkan dari pemerintah kabupaten ke Pemerintah desa, yang menjadi tanda tanya apakah diperbolehkan ?.

dibaca : 390

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top