ikut bergabung

Wakil Bupati Serahkan Santunan JKM ke Lima Ahli Waris Penerima BPJS Ketenagakerjaan


Wakil Bupati Selayar, Syaiful Arif menyerahkan santunan JKM ke Ahli Waris penerima BPJS Ketenagakerjaan

Sulsel

Wakil Bupati Serahkan Santunan JKM ke Lima Ahli Waris Penerima BPJS Ketenagakerjaan

SELAYAR, UJUNGJARI–Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui BPJS Ketenagakerjaan kembali menyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada lima ahli waris sebagai penerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Kamis, (16/3/2023).

Penyerahan santunan ini turut dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kepulauan Selayar Firdaus, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang diwakili oleh Kabid PMD Abdul Wahidin, S.E, Serta Kabid Ketenagakerjaan Hj. Syamsuhartin, S.Pi.,M.M.

Santunan tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, S.H., kepada ahli waris alm Nur Hidayat (Perangkat desa bonea makmur) dengan Santunan JKM sebesar Rp. 42.000.000, Ahli waris alm Andi Patongai (Perangkat desa bonea makmur) dengan santunan JKM sebesar Rp. 42.000.000, Ahli waris alm Salli Jumahai (Pekerja Informal Desa Massungke Kec.Pasimasunggu) dengan santunan sebesar Rp. 42.000.000, Ahli Waris alm Padang (Pekerja Informal Desa Bontomarannu Kec.Bontomanai) dengan santunan JKM sebesar Rp. 42.000.000, dan Ahli Waris alm Baso Daeng SN (Pekerja Informal Desa Buki Kec.Buki).

Baca Juga

Wabup Saiful Arif menyampaikan bahwa tujuan dibentuknya BPJS Ketenagakerjaan oleh Presiden adalah untuk mengantisipasi apabila terjadinya kondisi yang tidak diharapkan pada anggota keluarga.

Saiful Arif juga menyampaikan bahwa santunan yang diberikan tidak sebanding dengan nyawa.

”Nilai santunan 42 juta sangat tidak sebanding dengan jiwa, dan jangan dihubungkan kesitu karena negara hanya mengantisipasi bagaimana jika situasi yang tidak diinginkan terjadi karena kematian atau ajal tidak bisa dihindari” ujarnya.

Baca Juga :   Bupati Barru Hadiri Puncak HUT Sulsel ke 354

Hal itu juga selaras dengan apa yang disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Firdaus bahwa santunan JKM tidak berarti bahwa sepadam meninggalnya seseorang.

”42 juta ini tidak ada artinya dengan meninggalnya almarhum tapi setidak-tidaknya ada yang ditinggalkan, itulah tujuan program dari BPJS Ketenagakerjaan” ucapnya. (*)

dibaca : 52



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top