GOWA, UJUNGJARI.COM — Lurah Bontonompo Kecamatan Bontonompo Syarifuddin Tompo mengaku optimis mampu menuntaskan pajak bumi bangunan (PBB) tahun 2023 hingga akhir Maret ini.

Hal itu dikatakannya setelah melist daftar setoran dari masyarakat yang tersebar pada empat lingkungan di Kelurahan Bontonompo yang dipimpinnya tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan surat tanda terima setoran (STTS) untuk Kelurahan Bontonompo tercatat sebanyak 2.549 STTS dengan pajak pokok untuk Kelurahan Bontonompo sebanyak Rp112.633.155 dan yang sudah masuk sebesar Rp83.929.354.

“Dari total ini, baru 2.145 STTS sudah terbayar dan memasuki minggu ketiga Maret ini tersisa 319 lembar STTS lagi yang belum terbayar oleh para wajib pajak, ” kata Syarifuddin Tompo.

Syarifuddin Tompo mengatakan, dari empat lingkungan yang dibawahi Kelurahan Bontonompo ini baru Lingkungan Bontorannu yang lunas 100 persen dari pokok pajak sebesar Rp22.165.097.

Sementara untuk Lingkungan Bontonompo dengan pokok pajak Rp24.566.825 sisa Rp1. 935.370. Menyusul Lingkungan Bu’nea Rp34.875.978 masih tersisa Rp9.514.739 dan Lingkungan Minasatene pokok pajaknya Rp31.025.255 tersisa Rp13.572.492.

“Saya yakin semua tiga lingkungan yang belum lunas akan segera rampung di akhir Maret nanti. Kami atasnama pemerintah kelurahan dengan berbagai upaya mengimbau kepada masyarakat wajib pajak untuk mendukung percepatan pelunasan. Berbagai hal kami lakukan diantaranya dengan menjemput bola langsung ke wajib pajak dan sosialisasi PBB di semua lingkungan. Koordinasi dan evaluasi para kepala lingkungan dalam pencapaian target penerimaan PBB terus digenjot. Bahkan kami memberikan reward berupa hadiah bagi kepala lingkungan yang lunas PBB tepat waktu,”‘ papar Lurah Bontonompo.

Diakuinya pencapaian prestasi pelunasan PBB tepat waktu terbilang cepat lantaran penerbitan STTS PBB tahun ini awal diserahkan dibanding tahun sebelumnya. Sehingga tambah Lurah, pembayaran pajak dari warga sudah mulai dilakukan pada Januari.

“Padahal kerap pembayaran pajak dilakukan baru pada Maret karena biasanya penerbitan STTS baru ada pada bulan ketiga di tahun berjalan atau pada Maret yang merupakan batas tempo pelunasan, ” kata Syarifuddin Tompo. –