BARRU, UJUNGJARI— Bupati Barru .Suardi Saleh membuka acara Penyerahan SPPT & DHKP PBB-P2 Tahun 2023 di Baruga Singkeru Adae, Kamis(16/3).

Suardi juga menyaksikan penandatanganan Berita acara Penyerahan SPPT & DHKP PBB-P2 Tahun 2023 ke 7 Kecamatan dan pemberian Piagam Penghargaan ke 6 desa Kategori dengan Pokok Ketetapan sampai dengan Rp.75.000.000,- yaitu Desa Mattirowalie, Desa Galung,Desa Bacu-Bacu,Kelurahan Lompo Riaja,Desa Pancana dan desa Lampoko.

Turut hadir dalam acara Penyerahan SPPT & DHKP PBB-P2 Tahun 2023 Kepala Bapenda Kabupaten Barru, Kepala BKAD Kabupaten Barru, Kepala Dinas PMDPPKBPPPA Kabupaten Barru, Kabag Pemerintahan Setda Barru,Para Camat se Kabupaten Barru dan para kepala desa/Kelurahan se Kabupaten Barru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kabupaten Barru tahun 2023
menurut undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan keleluasaan para wajib pajak PBB-P2 dalam yang terutang dan bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan atau bangunan.

Setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan nominal SPPT PBB-P2. penyerahan SPPT di pertengahan

“Kami juga mengapresiasi jajaran Bapenda yang telah melakukan percepatan bulan Maret ini, lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya, ini artinya mampu membaca keinginan dan harapan masyarakat agar penyerahan SPPT dapat dipercepat dan dilakukan sebelum musim panen tiba. PBB-P2 merupakan jenis pajak daerah yang sangat potensial,” ucap Suardi.

Seperti pada akhir tahun 2022 yang lalu telah melakukan pendataan khusus pada menginstruksikan kepada bapenda untuk melakukan pemutakhiran data secara bertahap dan di tahun 2023 ini akan dimulai di kecamatan barru dan akan dilanjutkan tahun berikutnya di kecamatan lain, hal ini harus dilakukan untuk perkembangan lahan pertanian menjadi kawasan hunian dan perumahan serta peningkatan nilai nilai jual obyek pajak (NJOP).

Berdasarkan instruksi pemerintah pusat untuk melakukan perluasan dan percepatan digitalisasi transaksi dengan melakukan berbagai inovasi pembayaran pajak daerah secara digital khususnya PBB seperti melalui atm, mobile banking, qris, kantor pos, dan akses ke website.

Untuk melakukan pengecekan pembayaran PBB, SPPT informasi digital, dan mencetak secara mandiri setoran surat tanda terima (STTS) PBB yang kesemuanya bermuara pada kemudahan melakukan pembayaran akses layanan dan kepada masyarakat. pada tahun 2023 potensi PBB-P2 Kabupaten Barru.

Secara rinci, Kecamatan Barru memiliki pokok ketetapan Rp. 1.821.802.307,- WP.29.147. Lalu Kecamatan Balusu Pokok ketetapan Rp.1.467.727.089,- WP.13.885. Sedangkan Mallusetasi Pokok ketetapan Rp.1.044.898.312,- WP.17.294. Untuk Tanete Rilau Pokok ketetapan Rp.650.593.648,- WP.24.708.

Kecamatan Tanete Riaja Pokok ketetapan Rp.505.886.529,- WP.23.306. Soppeng Riaja Pokok ketetapan Rp.434.047.136,- WP.13.072 dan Kecamatan Pujabanting Pokok ketetapan Rp.322.003.226,- WP.14.629.

Sementara total Pokok Ketetapan dari 7 Kecamatan Rp.6.237.958.247,- Total terkait dengan syarat pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) berbagai tahap telah dilakukan. Diantaranya perubahan peraturan Bupati nomor 43 tahun 2018 menjadi
2022 yang sebelumnya hanya pemberian rekomendasi untuk Peraturan Bupati nomor 60 tahun mensyaratkan realisasi PBB 80% akan ditingkatkan menjadi 90%.

Hal ini dimaksudkan agar para lurah/kepala desa beserta aparat tahunnya mencapai angka ratusan melalui memberikan pengertian bahwa Camat dan kepala desa/lurah
kepada masyarakat tentang
arti penting PBB bagi pembangunan.

Kemudian kolektor dalam hal ini lurah/kepala desa serta pembantu kolektor (kepala dalam penagihan PBB baik
dusun) agar lebih pro aktif tagihan tahun berjalan maupun tunggakan PBB sehingga target yang telah ditentukan dapat dilunasi sebelum tanggal jatuh tempo.

Selain itu Camat dan kepala desa/lurah untuk menginventarisir semua data wajib pbb potensial dan
permasalahan PBB, termasuk
menyampaikan ke Badan Pendapatan Daerah
kabupaten barru.

Kemùdian Camat dan Bapenda untuk memonitor dan mengawasi penerimaan PBB setiap bulannya.saya juga telah menginstruksikan Kepala Bapenda untuk menyiapkan berupa studi tiru, pengeluaran
anggaran untuk rewards dari provinsi kepada para Kepala Desa/Lurah yang merampungkan pengumpulan pajaknya.

“Makanya saya juga meminta agar uang pembayaran PBB diatas 90% sebelum tanggal jatuh tempo. Penyampaian SPPT dengan nominal Rp. 1.000 (seribu rupiah) per lembar agar sesegera mungkin ditransfer ke rekening
masing-masing pembantu kolektor agar semakin bersemangat mendistribusikannya kemasyarakat,” jelasnya.

“Pada kesempatan yang baik ini marilah kita sama-sama berdoa semoga usaha dan pengabdian kita senangtiasa mendapat berkah dan ridho dari Allah SWT,” pungkasnya. ( Udi)