PALOPO, UJUNGJARI- Asisten I Bidang Pemerintahan setda Kota Palopo, Muh. Ihsan Asharuddin, S.STP., M.Si mewakili Wali Kota Palopo menghadiri advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak (PHA) serta Konvensi Hak Anak (KHA) bertempat di Auditorium Sakotae, Selasa (14/03/2023).
Ketua Panitia Isra S. KM, M.Kes Kepala Bidang Kesejahteraan Gender, menyampaikan tentang tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kepedulian dan upaya kongkrit perangkat daerah, Kelurahan, Keluarga, Media Massa, dunia usaha dan lembaga masyarakat dalam upaya mewujudkan pembangunan yang menjamin hak-hak anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peserta yang hadir berjumlah 126 orang terdiri dari perangkat daerah, lurah, puskesmas, dunia usaha, dunia massa, dan lembaga Masyarakat.
Selanjutnya, Walikota Palopo yang di Wakili oleh Asisten I Muh. Ihsan Asharuddin, S.STP., M.Si mengatakan, kita ketahui produk Pemerintah berupa Undang-undang, Peraturan Pemerintah Pusat, dan daerah, Berkaitan dengan Perlindungan, dan hak Anak, sehingga Anak-anak Kita yang berada di berbagai tempat dan terlindungi.
Informasi tentang kekerasan terhadap anak di berbagai media, baik elektronik Radio TV, Media sosial, banyak memberikan informasi, tentang masih adanya Kekerasan yang di alami seorang Anak, baik oleh orang terdekat, dalam Keluarga, atau juga oleh orang-orang berasa di sekitar lingkungan dimana seorang anak bertempat tinggal.
Menyadari adanya beberapa hak anak yang terabaikan, belum sepenuhnya terpenuhi Pemerintah Republik Indonesia, perlu mengeluarkan Undang-undang, peraturan-peraturan yang semuanya mengarah pada perlindungan terhadap anak.
Berkaitan dengan Pelaksanaan Kegiatan Advokasi Kebijakan dan Perampingan Pemenuhan Hak Anak (PHA) Serta Konvensi Hak-hak Anak (KHA) yang di laksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palopo, diharapakan peserta yang hadir dapt menyerap semua ilmu yang di berikan oleh Pemateri.
Dengan Pertemuan saat ini, Kita sama-sama menyatukan satu pemahaman, bagaimana melindungi anak, dan menyesuaikan Pola Advokasi pendampingan yang di lakukan bila saja terjadi persoalan pada anak.
Turut hadir dalam Kegiatan ini Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palopo,Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan anak Provinsi Sulawesi Selatan serta tamu undangan. (*)