Site icon Ujung Jari

Kasus Penganiayaan di Kappoloe Tergolong Pembunuhan Berencana, Kapolres: Ancaman Hukuman Seumur Hidup

GOWA, UJUNGJARI.COM — Kapolres Gowa AKBP Reonald Truli Simanjuntak menyebutkan kasus penganiayaan di Dusun Kappoloe, Desa Parangloe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa pada Senin (6/3/2023) dinihari yang berbuntut tewasnya petani bernama Mansur Seha (46) adalah pembunuhan berencana.

Karenanya, kasus tersebut dijerat pasal berlapis. Selain dikenakan Pasal 340 pembunuhan subsider 338, 555 dan 556, penyidik juga menjerat Pasal 170 tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menghilangkan nyawa seseorang.

Dari kasus ini tercatat 13 orang terduga pelaku. Delapan orang diantaranya sudah diamankan. Ada yang menyerahkan diri dan ada juga yang ditangkap di rumahnya di Kabupaten Jeneponto.

“Sudah ada delapan orang diamankan. Ada yang menyerahkan diri dan ada juga karena ditangkap di rumahnya. Saat ini tersisa lima orang masih dalam pengejaran. Karena begitu beratnya pasal yang dikenakan dan bakal sanksi hukumannya yang menanti para terduga pelaku maka saya imbau yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Ayo menyerahkan diri, tidak akan diapa-apakan daripada nanti kami mengambil tindakan tegas, ” tandas Kapolres AKBP Reonald saat merilis kasus tersebut di halaman mako Polres Gowa, Senin (13/3/2023) sore.

Dikatakan Kapolres, untuk kasus ini para terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka. Awal peristiwa penganiayaan ini terjadi kata AKBP Reonald bermula ketika seorang perempuan bernama RAZ melaporkan dirinya telah dilecehkan oleh Mansur Seha yang kini sudah meninggal dunia akibat dianiaya belasan pelaku keluarga RAZ tersebut.

Karena laporan RAZ itu sehingga menyulut para keluarganya untuk melakukan kekerasan terhadap korban.

“Kami akan melakukan rekonstruksi untuk memperkuat perbuatan dan apa saja yang dilakukan oleh para pelaku di TKP sehingga dari mereka menerangkan keterangan mereka sendiri untuk memperkuat nanti kasus pidana di persidangan. Untuk barang bukti yang kami sita, yang pertama adalah satu buah sendal karet warna hitam, yang kedua satu buah batu kapur, yang ketiga satu buah batu ulekan, yang keempat, dua buah batu kali, yang kelima satu lembar baju warna putih, satu lembar celana warna hitam, satu lembar sarung bermotif warna orange. Juga satu buah besi palang kaca, pecahan kaca, potongan kayu balok. Sebilah senjata tajam jenis samurai bergagang aluminium dan samurai bergagang kayu,” papar Kapolres.

Dari delapan pelaku yang melakukan penganiayaan tersebut, satu diantaranya bernama E mengaku yang membacok bagian kepala korban.

“Tersangka E sudah mengaku. Nanti kita lakukan rekonstruksi dimana E yang memperagakan adegan membacok pada bagian kepala. Terus tersangka T mengaku
membacok tangan dan punggung korban, namun ada beberapa lagi yang melemparkan atau memukul menggunakan batu. Dari perbuatan mereka itu maka ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. Jadi kita terapkan pasal berlapis yakni Pasal 340 subsider Pasal 338, Pasal 555 dan 556 dan 170,” jelas AKBP Reonald.

Selain memeriksa delapan pelaku, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi. Sementara untuk hasil outopsi, Reonald menyebutkan masih menunggu hasil dari Laboratorium Forensik.

“Saya ikut dalam outopsi itu. Pada bagian belakang kepala korban itu tembus bagian tengkorak, kemudian pada bagian leher dan bagian paha, ” sebut Kapolres.-

Exit mobile version