ikut bergabung

SP4N-LAPOR Pemkab Barru Tercepat Respon Penyelesaian Pengaduan


Sulsel

SP4N-LAPOR Pemkab Barru Tercepat Respon Penyelesaian Pengaduan

BARRU, UJUNGJARI–Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan SP4N-LAPOR Wilayah Sulawesi Selatan digelar di ruang rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (10/3)

Dalam.rapat itu.Kabid Humas Pemprov Sulsel Yessy Yoanna Ariestiani memaparkan SP4N-LAPOR Kabupaten Barru menjadi urutan pertama di Sulawesi Selatan, dalam respon cepat penyelesaian pengaduan tahun 2022.

Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) atau dikenal dengan SP4N-LAPOR adalah Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional menggunakan aplikasi LAPOR.

Layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap Penyelenggara pelayanan publik dan dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bekerjasama dengan Kantor Staf Presiden dan Ombudsman Republik Indonesia.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

Menurut Asisten Deputi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Yanuar Ahmad, dalam pemaparannya sampai saat ini masih banyak pimpinan instansi dan lembaga yang membiarkan penggunaan aplikasi sejenis. Ini membuat pengelolaan tidak maksimal di masing-masing kabupaten/kota.

“Terdapat pulau-pulau data yang diakibatkan aplikasi yang tidak terintegrasi. Masyarakat dibuat bingung dengan banyaknya kanal pengaduan yang tersedia,” kata Yanuar dalam webinar bertajuk “Optimalisasi SP4N-LAPOR!: Menuju Pelayanan Publik Berkualitas” ungkapnya

Baca Juga :   Kades dan Lurah di Gowa Wajib Updating Kasus Covid19

Ke depan, kata Yanuar, perlu ada kolaborasi antar instansi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan mendorong pelaksanaan integrasi SP4N-LAPOR.

Langkah Ini untuk menjawab tiga hal penting terkait pengelolaan pengaduan, yakni hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan berkualitas, evaluasi pelayanan publik, dan kesempatan klarifikasi.

“SP4N-LAPOR dibentuk untuk mendorong no wrong door policy yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun dapat disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang. Tujuan utamanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Yanuar.

Menurut Yanuar sebelum ada Rapor resmi dari Kementrian Panrb silahkan menindaklanjuti dan yang sudah baik terus tingkatkan dengan baik.

dibaca : 102

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top