Hukum
Kejati Sita Rumah dan Lahan Milik Tersangka Korupsi 500 Ton Beras
MAKASSAR, UJUNGJARI–Selasa (07/03/2023), Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel dipimpin oleh Koordinator Hanung Widyatmaka, SH.MH telah melakukan kegiatan Penyitaan Barang Bukti berupa 1 (satu) Unit Rumah beserta tanah yang terletak di Perumahan Pesona Alam Sejahtera Blok G Nomor 5 Kelurahan Paccinongan Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa.
Penyitaan dilakukan sesuai penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Makassar No. 5/ Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2023/PN.Mks tanggal 01 Februari 2023 dan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan No. Print- 13/P.4.5/Fd.1/02/2023 07 Februari 2023.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Yudi Triadi, S.H., M.H. melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH. menyatakan, barang Bukti tersebut disita dari wanita GM sebagai orang yang menguasai barang Bukti tersebut.
Saat dilakukan Penyitaan GM didampingi oleh Penasihat Hukumnya Nur Ichsan, S.H.
Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak memerintahkan kepada Tim Pidsus Kejati Sulsel agar segara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang, yang dikeluarkan tanpa prosedur. Selanjutnya melimpah ke Persidangan. (*)
dibaca : 63