MAKASSAR,UJUNGJARI.COM — Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari memberi kesaksian dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi gratifikasi auditor Badan Pemeriksa Keuangan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (6/3).
Dalam kesaksiannya, Andi Ina membeberkan kronologi pinjaman Rp4 miliar kepada pengusaha Petrus Yalim.
“Uang Rp4 miliar itu murni pinjaman kepada Petrus. Jaminannya sertifikat lahan di salah satu pulau di Barru,” kata politisi Partai Golkar itu.
Di depan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mencecarnya beberapa pertanyaan, Ina dengan tegas menyatakan pinjaman itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan pekerjaan proyek.
“Saya tidak tahu-menahu proyek yang dikerjakan Petrus baik yang di Pucak maupun di RS Dadi,” kata Ina yang mengaku mengenal Petrus sejak 2015 karena menjadi pengelola pulau keluarganya di Barru.
Andi Ina Kartika juga menjelaskan pengembalian Rp20 miliar yang menjadi temuan BPK itu dilakukan semata-mata untuk menjaga marwah lembaga.
Menurut dia, pengembalian itu dilakukan untuk menjalankan rekomendasi BPK sekaligus mempertahankan predikat Sulsel dalam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam pengembalian itu, Andi Ina bersama Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah, Darmawansyah Muin dan Sekwan Muhammad Jabir bersepakat menanggulangi sebagian uang pengembalian tersebut.
Rinciannya Andi Ina Kartika Rp4 miliar, Ni’matullah Rp2,5 miliar, dan Darmawansyah Rp6 miliar.
Ni’matullah yang juga bersaksi menambahkan pimpinan DPRD menjalankan kewajiban yang direkomendasikan BPK dalam mengembalikan potensi kerugian negara sebesar Rp20 miliar itu.
“Kami pimpinan DPRD menjalankan kewajiban yang disampaikan BPK,” kata Ni’matullah.
Sebelumnya Petrus Yalim saat bersaksi pada sidang kasus serupa 24 Januari 2023 lalu juga menegaskan pinjaman yang diberikan kepada Andi Ina Kartika itu semata-mata utang piutang. “Sama sekali tidak ada kaitannya dengan pengerjaan proyek,” kata Petrus. (jus)