ikut bergabung

Lewat Ekspos Virtual, Kejagung RI Setujui Restorative Justice Kejari Sidrap


Sulsel

Lewat Ekspos Virtual, Kejagung RI Setujui Restorative Justice Kejari Sidrap

SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Untuk yang kesekian kalinya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidrap kembali melakukan Restorative Justice (RJ).

Kali ini, Restorative Justice (RJ) Kejari Sidrap digelar di Aula Rumah Restoratif yang bertempat di Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Selasa tanggal 28 Februari 2023.

Ekspos Virtual RJ penghentian Penuntutan dengan kedua pihak keluarga terlibat yakni An. Tersangka Syarifuddin Alias Podding (Pelaku) yang telah melakukan penganiayaan terhadap Muh Fajar Hadiyullah Lukman Alias FAJAR (korban).

Ekpose kasus dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Rahma Wahid,SH.,MH dan Naurah Tanjung,SH didampingi oleh Abdurrahim,SH, dipimpin langsung
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidrap Ady Haryadi Annas, SHMH.

Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana,SH.,MH, pimpin virtual Zoom bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.,MH.

Kasi Pidum Kejari Sidrap Ady Haryadi Annas menjelaskan, kasus selisih paham yang berujung penganiayaan oleh kedua pihak merupakan satu rumpun keluarga antara ponakan (korban) dengan paman (pelaku).

Dalam kasus ini pelaku Podding diancam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang mengakibatkan luka tidak beraturan berdasarkan visum et repertum No. 435/097/Pely.Med./XII/2022 tanggal 26 Desember 2022 yang dibuat dan ditandatangi berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Risma Reskananga.

Kemudian, atas dasar saling memaafkan antara pelaku dan korban sehingga pihak JPU Kejari Sidrap sepakat mengusulkan Restoratif Justice dan disetujui.

Baca Juga :   Tim Batitong Maro Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Kios

Penghentian Penuntutan kasus inipun sudah memenuhi unsur berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara yang Berkeadilan Restoratif perkara tersebut dan juga telah memenuhi persyaratan karena tersangka Podding baru pertama kali melakukan tindak pidana dan Tindak pidana dengan ancaman tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

“Alhamdulillah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian penuntutan melalui Restorative Justice ini dan berkasnya segera kami proses untuk dikembalikan ke keluarganya,”ungkap Ady Haryadi Annas. (Wan)

dibaca : 51



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top