ikut bergabung

Perjuangkan Hak, Dirut PT CLM Malah Ditetapkan Tersangka. IPW Sorot Kinerja Polisi


Sugeng Teguh Santoso

Nasional

Perjuangkan Hak, Dirut PT CLM Malah Ditetapkan Tersangka. IPW Sorot Kinerja Polisi

“Sebab, hak, kewajiban, dan larangan pemegang IUP ada di Pasal 59 sampai dengan Pasal 69 Peraturan Menteri, termasuk di dalamnya adalah mengenai penyusunan dan penyampaian RKAB,” imbuh Sugeng.

Dia menegaskan, praktik penggunaan kewenangan polisi untuk mengkriminalisasi warga negara atas pesanan pihak tertentu bahkan pihak yang diduga mafia tambang ini perlu mendapat perhatian Kapolri dan Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud M.D.

“Kalau ternyata tidak ada pembenahan atas dugaan penyalahgunaan kewenamgan ini maka bisa dinilai benar adanya oknum polisi “mengabdi” pada mafia. IPW sendiri berusaha menempatkan bahwa pihak-pihak tersebut adalah oknum polisi,” tegas Sugeng

Dia meminta Mabes Polri harus menjelaskan secara terbuka sesuai program Polri Presisi yang menjabarkan transparansi berkeadilan. Karena, kata Sugeng, bukan zamannya lagi di era Jenderal Listyo Sigit Prabowo, para penyidik bermain plintat plintut karena ada pesanan dari oknum petinggi Polri dan oknum pengusaha besar.

“Kapolri harus menyelidiki pembungkaman dan kriminalisasi terhadap Helmut Hermawan. Sebab masih ada lima laporan polisi lain yang diarahkan dan diduga akan digunakan untuk menekan dan mempidanakan Helmut agar tunduk dan menyerah dalam memperjuangkan haknya,” ujar Sugeng.

Aduan laporan lainnya yakni Laporan Polisi bernomor: LP/B/107/XI/2022 SPKT Polres Luwu Timur/ Polda Sulawesi Selatan tertanggal 5 November 2022 tentang pencurian nikel ore. Kemudian disusul Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 108/ XI/ 2022/ SPKT/ POLRES LUWU TIMUR/ POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 8 November 2022 tentang penggelapan.

Baca Juga :   Memilih Platform Investasi Daring Tepercaya dengan Pengamanan Berlapis

Disamping Laporan Polisi bernomor: LP/B/1230/XI/2022/SPKT/DIT KRIMSUS/POLDA SULAWESI SELATAN yang dilaporkan pada tanggal 15 November 2022 tentang pembangunan dan pengembangan terminal khusus tanpa ijin lingkungan. Kemudian Perusahaan nikel di Luwu Timur tersebut juga dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/0558/IX/2022/ SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 September 2022 tentang tindak pidana di bidang tambang pasal 158 dan pasal 161 UU Minerba. Terbaru adalah laporan polisi bernomor: LP/A/473/XII/2022/Ditreskrimsus/SPKT Polda Sulsel tanggal 20 Desember 2022 tentang tindak pidana tata ruang dan lingkungan hidup.

Untuk itu, IPW berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan dan perlindungan pada warga negara yang ditindas dengan menggunakan instrumen kewenangan polisi karena adanya pihak ketiga yang mempunyai kekuatan ekonomi besar. (*)

dibaca : 87

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Nasional

Populer Minggu ini

Arsip

To Top