ikut bergabung

Perjuangkan Hak, Dirut PT CLM Malah Ditetapkan Tersangka. IPW Sorot Kinerja Polisi


Sugeng Teguh Santoso

Nasional

Perjuangkan Hak, Dirut PT CLM Malah Ditetapkan Tersangka. IPW Sorot Kinerja Polisi

JAKARTA, UJUNGJARI – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menduga aparat kepolisian telah menjadi instrumen untuk memindas, mengintimidasi, dan kriminalisasi Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.

Menurut dia, Helmut merupakan pengusaha tambang yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tak pernah menyerah memperjuangkan miliknya di PT CLM. Perusahaan milik Helmut telah diambil paksa secara melawan hukum oleh Zainal Abidinsyah Siregar yang diduga dibacok up oleh seorang oknum pengusaha besar bersama SAA, sebagai pemilik saham.

Menurut Sugeng, upaya membungkam Helmut terlihat nyata setelah penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melakukan penahanan. Ironisnya, kata Sugeng, upaya tersebut didahului penyidik dengan mengeluarkan surat penangkapan tanpa memperlihatkan surat penetapan tersangka.

Hal itu, dilakukan setelah Helmut diperiksa maraton di Bareskrim Polri pada Selasa, 22 Februari 2022 hingga Rabu pagi, 23 Februari 2023 didampingi oleh tim kuasa hukum.

“Keluarnya surat penetapan tersangka dan penetapan penangkapan terhadap Helmut terlihat dipaksakan karena dilakukan penyidik dengan cara maraton melalui gelar perkara pada hari itu juga,” ujar Sugeng, Sabtu (25/2/2023).

Helmut diduga melakukan tindak pidana pemegang IUP, yang dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu melalui laporan polisi oleh anggotanya Polri di Polda Sulsel bernomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SJLSEL tertanggal 16 November 2022 yang dinaikkan status sidiknya tanggal 16 November 2022 hari yang sama.

Baca Juga :   Dukung Amran Kembali Jadi Menteri, Firman Soebagyo: Mentan Harus Siap Kotor dan Terjun ke Lapangan

Laporan itu dibuat 11 hari setelah perusahaan pertambangan nikel PT. CLM yang dipimpin Helmut dicaplok oleh Zainal Abidinsyah Siregar yang mengerahkan banyak aparat Polri dari berbagai satker termasuk Dirkrimsus Polda Sulsel dan Kapolres Luwu Timur berada di lapangan pada 5 November 2022 agar tidak ada perlawanan dari karyawan yang tidak setuju.

Menurut Sugeng, bila pasal 159 Undang-undang Minerba yang dikenakan untuk menahan Helmut, maka seharusnya perlakuan serupa patut dikenakan juga pada direksi PT CLM yang saat ini disandang oleh Zainal Abidinsyah Siregar yang mengklaim diri sebagai Dirut PT. CLM pasca mengambil alih secara melawan hukum.

Di samping itu, sambung Sugeng, kalau merujuk pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perijinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara maka perbuatan Helmut bukan tindak pidana melainkan pelanggaran administratif.

dibaca : 86

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Nasional

Populer Minggu ini

Arsip

To Top