SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Desa-desus penyekapan terhadap 4 warga Kabupaten Sidrap di sebuah Wisma  akhirnya terjawab.

Isu yang meresahkan tersebut, dijawab Direktur Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan, SIK.SH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun Dodi tak menampik soal adanya penangkapan terduga pelaku narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sidrap.

“Memang benar ada pengungkapan anggota kita Unit 3 Subdit 1 di wilayah Sidrap, tapi bukan 4 orang melainkan 3 orang dan tidak benar kami sekap di Wisma, cuma anggota saat itu masih melakukan pengembangan jaringan lainnya sehingga harus menginap di Sidrap sementara sebelum kami bawa ke Polda untuk di periksa,”jawab Kombes Pol Dodi Rahmawan, Selasa (21/02/2023).

Menurutnya, hasil 0engungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis shabu oleh oleh Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel, dipimpin langsung Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba AKP Darmawangsa, bersama Tim.

Tempat Kejadian Perkara di Jalan Ahmad Taufik, Kelurahan Lalebbata Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap pada Minggu 19 Februari 2023 Pukul 21.45 Wita kemarin.

Adapun identitas tiga terduga pelaku yang diamankan tersebut
Pria berinisial AA (17 Tahun), AD (24 Tahun), dan lelaki berinisial RS (26 Tahun), yang kesemuanya warga Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap.

Menurut Kombes Pol Dodi Rahmawan, dari tangan ketiganya ada barang bukti berhasil disita
masing-masing sebuah tas kain kecil berwarna hitam berisi 15 sachet yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto *81,96 Gram.

Lalu 5 (lima) buah sendok shabu
*(3)* 1 (satu) buah tas kecil berwarna merah, adapula 1 buah Tas kain kecil berwarna Biru berisi Sachet kosong serta 2 (dua) buah tas kecil berwarna biru dan hitam yg berisi 8 buah Skil / timbangan, dan 5 (lima) buah Handphone berbagai merk.

“Selanjutnya kita bawa ketiga pelaku AA, ADdan RS di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan,”tegas Dodi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga terduga pelaku akan dijerat pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, sempat heboh dan viral di media sosial soal warga di Kabupaten Sidrap, Sulsel diduga ditangkap dan disekap polisi dari Satuan Narkoba Polda Sulsel.

Polisi membenarkan adanya penangkapan, namun membantah melakukan penyekapan.

Dalam narasi beredar disebutkan ada 4 warga yang ditangkap dan disekap polisi. Penyekapan itu disebut dilakukan 10 personel polisi sejak Sabtu (18/2) hingga Senin (21/2) dengan menyewa 7 kamar di sebuah wisma.

“Tidak ada penyekapan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana saat dikonfirmasi awak media kemarin. (Wan/*)