GOWA, UJUNGJARI.COM — Pembayaran non tunai dengan menggunakan sistem digital online menjadi sebuah era kini yang telah diterapkan di beberapa lembaga pemerintahan maupun lembaga jasa seperti notaris, hotel, restoran, rumah makan maupun lembaga pelayanan lainnya. Pembayaran non tunai dengan menggunakan aplikasi online ini digunakan khususnya untuk pembayaran transaksi perpajakan seperti PBB dan BPHTB.
Terkait transaksi online ini, Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pun melakukan sosialisasi alat transaksi dimaksud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan menggandeng Bank Sulsel Cabang Gowa, Bapenda menghadirkan para Camat, sejumlah notaris, lembaga layanan jasa, pelaku usaha restoran, rumah makan maupun penginapan untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati Gowa No 35 tahun 2019 tentang pembayaran dan pemungutan pajak serta retribusi daerah secara sistem online. Sosialisasi ini berlangsung, Senin (20/2) di Baruga Karaeng Pattingaloang kantor Bupati Gowa dibuka Kepala Bapenda Gowa Indra Wahyudi Yusuf.
Dalam kegiatan tersebut, Indra menjelaskan perkembangan zaman saat ini mendesak dilakukannya percepatan pelayanan kepada masyarakat.
Selain untuk percepatan pelayanan juga sebagai pendukung penilaian yang baik Bank Indonesia kepada Pemkab Gowa.
“Sosialisasi ini untuk percepatan pelayanan kepada masyarakat sekaligus berdasar pengalaman kita tahun lalu penilaian BI terhadap Pemkab Gowa masih minim. Makanya kita segera sosialisasikan sistem pembayaran online ini. Setahun lalu kita sudah lakukan ujicoba sistem online untuk beberapa kegiatan perpajakan seperti PBB dan BHPTB. Kita berjalan pelan-pelan sebelum kita patenkan pembayaran sistem non tunai tersebut. Apalagi pemerintah pusat telah menegaskan pola pembayaran non tunai untuk perpajakan seperti retribusi dan lainnya sudah dilakukan pada 2025 mendatang,” jelas Kepala Bapenda Gowa ini.
Indra juga menjelaskan pembayaran cepat menjadi tolok ukur prestasi para Camat di kecamatan dalam merampungkan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) termasuk BPHTB (Bea atas Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
“Untuk mengoptimalkan penyetoran PBB dan BPHTB ini maka kita akan berlakukan penyetoran sistem online atau transaksi digital sehingga tidak ada lagi yang namanya sisa kembalian semisal ada kembalian 2.000 atau hitungan kecil, maka kita tidak direpotkan lagi dengan uang-uang receh tersebut karena semua langsung terscan via sistem online atau melalui pembayaran kanal Qris seperti yang telah diterapkan di Bank Sulsel saat ini. Kalau di Makassar pola bayar digital ini sudah diberlakukan. Nah sekarang Pemkab Gowa akan memulainya juga, ” papar mantan Kabag Humas Setkab Gowa ini.
Sementara itu Pimpinan Seksi Pemasaran Bank Sulsel Cabang Gowa Andi Herianty Hidar menjelaskan saat ini pemerintahan diberi kemudahan dalam pembayaran pajak PPh maupun PPn melalui kanal digital transaksi non tunai seperti pembayaran PBB dan BPHTB.
“Semoga dengan menerapkan pembayaran online ini, Pemkab Gowa kedepannya sudah bisa dapat prestasi penilaian dari Bank Indonesia. Karena itu dalam kesempatan ini, kami mensosialisasikan pola pembayaran non tunai menggunakan kanal Qris ini termasuk aplikasi pembayaran lainnya seperti OVO, Blibli, Gopay, Shopee, Tokopedia. Bahkan kami langsung pnadu para Camat dan pihak lainnya untuk masuk diaplikasi model pembayaran non tunai ini. Sekadar diketahui bahwa kami Bank Sulsel juga telah melakukan perluasan kanal pembayaran digital itu pada 2023 ini dimana Bank Sulsel telah bekerjasama metode host to host dengan mitra bank lainnya, ” jelas Andi Herianty yang hadir menyampaikan materi terkait bersama Atika Nurrahima dari Bank Sulselbar Pusat.
Terpisah Sekretaris Bapenda Gowa Hasanuddin menjelaskan mulai tahun 2023 Bapenda akan mengubah penggunaan Qris statis menjadi Qris dinamis. Namun khusus di tingkat kecamatan masih akan diterapkan Qris statis.
“Jadi kita sudah mulai melakukan pemanfaatan Qris untuk masing-masing mitra kerja pemerintah. Ini adalah upaya Pemkab Gowa untuk tidak lagi melakukan pembayaran tunai seperti ditarget pada 2025 mendatang. Tidak ada lagi istilah ‘mana uang kembaliannya’. Kita hindari pola-pola lama, ” kata Hasanuddin.-