GOWA, UJUNGJARI.COM — Pandemi covid-19 sudah melandai. Tidak ada lagi penyekatan, pembatasan dan pelarangan berkumpul banyak orang. Bahkan penggunaan masker tidak lagi menjadi kewajiban. Meski tetap juga masih banyak yang mengenakan masker.
Karena pandemi covid telah melandai dan Pemerintah Pusat telah mencabut peraturan PPKM secara nasional akhirnya Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan pun menyerahkan rancangan peraturan daerah atas pencabutan Perda No 2 tahun 2020 tentang wajib memakai masker dan penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan penyerabaran corona virus disease 2019.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Disorongnya Ranperda pencabutan Perda tersebut kata Adnan, dilakukan karena covid-19 berhasil dilakukan pengendalian dan Presiden RI Joko Widodo pun telah resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.
“Hari ini kita menyerahkan Ranperda terkait dengan wajib memakai masker dan penerapan protokol kesehatan karena sekarang PPKM sudah dicabut oleh Bapak Presiden sehingga tidak ada lagi pembatasan, maka kita juga akan mencabut perda ini,” kata Adnan saat hadir dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD Gowa, Kamis (16/2) lalu.
Adnan mengaku pencabutan ini harus segera dilakukan. Pasalnya dalam perda tersebut memuat sanksi-sanksi khususnya dalam hal pembatasan.
“Kenapa harus dicabut, karena di dalam Perda ini memuat sanksi bagi masyarakat. Jadi apabila itu tetap berlaku sementara sudah tidak ada lagi yang namanya pembatasan berarti tidak perlu lagi diberlakukan makanya kita ke DPRD untuk segera melegalkan pencabutan perda tersebut,” papar Bupati Gowa.
Dalam paripurna itu, Bupati Adnan juga menyerahkan Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 15 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2021-2032.
Perubahan ini dilakukan, jelas Adnan karena Perda tersebut sudah lama dan terdapat perubahan-perubahan tata ruang di wilayah Kabupaten Gowa.
“Perda tata ruang ini kita jadikan sebagai acuan tata ruang kita di Kabupaten Gowa dan Perdanya dari tahun 2012 atau sejak 11 tahun yang lalu. Namun melihat perkembangan pembangunan Kabupaten Gowa yang semakin besar maka Perda ini perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian agar para investor mendapatkan kepastian mana lokasi wilayah yang tidak boleh mereka bangunin mana yang boleh,” katanya dalam paripurna yang turut dihadiri Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni serta Forkopimda dan para pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa.-