Site icon Ujung Jari

Kejakgung RI Minta MUI Segera Keluarkan Fatwa, Jika Bab Kesucian di Gowa Sesat

GOWA, UJUNGJARI.COM — Bab kesucian yang diduga digeluti pihak Yayasan Nur Mutiara Makhrifatullah yang berlokasi di Lingkungan Butta Ejaya, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulsel semakin diyakini oleh MUI Sulsel telah menyimpang dari kaidah Islam sesungguhnya.

Bahkan MUI Sulsel telah mengeluarkan keputusan hasil rapat bersama beberapa waktu lalu dengan mengurai detil tentang item-item ‘sesat’ yang dianut Yayasan Nur Mutiara Makhrufatullah yang dipimpin oleh Wayan Hadi Kusumo.

Akibat viralnya perihal bab kesucian ini, pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejakgung RI) mengutus Direktur B Jaksa Agung Muda Intelijen Ricardo Simanjuntak mericek langsung ke Kabupaten Gowa. Kamis (16/2) siang, Direktur B Jaksa Agung Muda Ricardo Simanjuntak didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Hermanto tiba di Gowa dan langsung mengikuti rapat monitoring dan pemetaan aliran kepercayaan bab kesucian dimaksud di kantor Kejaksaaan Negeri Gowa.

Dalam rapat tersebut, hadir Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, jajaran MUI Sulsel, Forkopimda Gowa, MUI Gowa, Kakan Kemenag Sulsel dan Gowa serta beberapa pihak terkait lainnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menjelaskan jika sebelumnya pihaknya bersama MUI telah melakukan pertemuan. Pertemuan ini dimaksudkan untuk mengetahui lebih dalam seperti apa ajaran yang dipedomani oleh aliran bab kesucian tersebut.

“Dalam pertemuan tersebut memang terjadi perdebatan yang alot antara MUI dan pengikut aliran bab kesucian ini atau Ketua Yayasan Nur Mutiara Makhrifatullah atau bapak Hadi. Tapi dengan perdebatan yang panjang itu disimpulkan bahwa akan dilakukan pembinaan pada aliran kepercayaan ini,” papar Adnan di forum tersebut.

Waktu itu kata Adnan, disepakati agar MUI bersama Kemenag segera mengambil langkah dengan melakukan pembinaan berdasarkan Fatwa MUI yang ada. Sehingga, ia pun berharap upaya pembinaan tersebut dapat segera ditindaklanjuti, sehingga dapat dimonitoring dan dievaluasi kedepannya.

“Intinya kami di Gowa meminta MUI dan Kemenag untuk melakukan pembinaan, karena ketika ada paham yang dinilai bengkok itu harus diluruskan, karena jika tidak diluruskan maka bisa saja menyebar yang akan membuat yayasan ini lebih besar lagi,” kata Bupati Gowa.

Mendengar penjelasan Bupati Gowa, Direktur B Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Ricardo Simanjuntak mengatakan, sesuai dengan arti filosofi Bhineka Tunggal Ika, ajaran seperti bab kesucian ini memang harus dilakukan pembinaan segera dan didalamnya ada peran pengawasan oleh Kejaksaan.

Pengawasan Kejaksaan ini kata Ricardo dimaksudkan agar aliran dan pengikut aliran bab kesucian tersebut, tidak menyebar dan semakin luas.

“Kejaksaan memiliki peran melakukan pengawasan pada aliran yang dianggap menyalahi. Makanya saat aliran ini viral di sosial media, kami turun langsung untuk mengecek. Dan menyikapi ini, beberapa hal yang perlu dilakukan adalah agar MUI segera mengeluarkan Fatwa apa yang tidak sesuai dengan ajaran tersebut dengan mencantumkan data yang sebenarnya. Lakukan Fatwa melalui MUI sesuai ajaran Islam karena kepercayaan ini berhubungan dengan Islam, namun harus by data. Tujuannya agar MUI bisa membuktikan bahwa apa yang dipercayai mereka itu salah dan mereka harus siap menerima,” tandas Ricardo.

Ricardo berharap, melalui kunjungan ini, aliran Bab Kesucian Yayasan Nur Mutiara Makhrifatullah bisa membuka diri dan siap menerima serta dilakukan pembinaan. Menurutnya, dengan cara tersebut hal ini bisa diperbaiki dan tidak menyebar lebih luas lagi.

“Kita harus lakukan pembinaan karena mereka adalah warga kita sendiri dan Pak Hadi dalam hal ini ketua yayasan harus siap membuka diri jika terbukti menyalahi ajaran,” kata Ricardo.

Sementara itu, pimpinan Yayasan Nur Mutiara Makhrifatullah Wayang Hadi Kusumo mengaku sangat terbuka dan siap menerima pembinaan maupun bimbingan jika apa yang dipahami dan diajarkan tidak sesuai dengan ajaran agama Islam dan dianggap sesat.

“Kami siap membuka diri apabila ada yang salah. Namun kami minta bukti atau video yang dikatakan sesat seperti yang dituduhkan. Jika ada kami langsung menarik video itu saat ini juga,” tantang Hadi.

Usai rapat bersama di kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Jaksa Agung Muda Intelejen Kejakgung RI Ricardo disertai Wakil Kajati Sulsel, Bupati Gowa dan Forkopimda dalam hal ini Kajari Gowa Yeni Andriani, Kapolres Gowa AKBP Reonald Truli Simanjuntak, Dandim 1409 Letkol Inf Muh Isnaeni Natsir bersama MUI Sulsel dan MUI Gowa langsung menuju lokasi Yayasan Nur Mutiara Makhrifatullah tersebut. –

Exit mobile version