ikut bergabung

Kejakgung RI Minta MUI Segera Keluarkan Fatwa, Jika Bab Kesucian di Gowa Sesat


MONITORING. Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan bersama Direktur B Jaksa Agung Muda Ricardo Simanjuntak, Wakajati Sulsel serta Forkopimda usai rapat monitoring dan pemetaan aliran kepercayaan bab kesucian Yayasan Nur Mutiara Makhrifatullah di kantor Kejaksaaan Negeri Gowa. (foto/ist)

Sulsel

Kejakgung RI Minta MUI Segera Keluarkan Fatwa, Jika Bab Kesucian di Gowa Sesat

GOWA, UJUNGJARI.COM — Bab kesucian yang diduga digeluti pihak Yayasan Nur Mutiara Makhrifatullah yang berlokasi di Lingkungan Butta Ejaya, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulsel semakin diyakini oleh MUI Sulsel telah menyimpang dari kaidah Islam sesungguhnya.

Bahkan MUI Sulsel telah mengeluarkan keputusan hasil rapat bersama beberapa waktu lalu dengan mengurai detil tentang item-item ‘sesat’ yang dianut Yayasan Nur Mutiara Makhrufatullah yang dipimpin oleh Wayan Hadi Kusumo.

Akibat viralnya perihal bab kesucian ini, pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejakgung RI) mengutus Direktur B Jaksa Agung Muda Intelijen Ricardo Simanjuntak mericek langsung ke Kabupaten Gowa. Kamis (16/2) siang, Direktur B Jaksa Agung Muda Ricardo Simanjuntak didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Hermanto tiba di Gowa dan langsung mengikuti rapat monitoring dan pemetaan aliran kepercayaan bab kesucian dimaksud di kantor Kejaksaaan Negeri Gowa.

Dalam rapat tersebut, hadir Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, jajaran MUI Sulsel, Forkopimda Gowa, MUI Gowa, Kakan Kemenag Sulsel dan Gowa serta beberapa pihak terkait lainnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menjelaskan jika sebelumnya pihaknya bersama MUI telah melakukan pertemuan. Pertemuan ini dimaksudkan untuk mengetahui lebih dalam seperti apa ajaran yang dipedomani oleh aliran bab kesucian tersebut.

“Dalam pertemuan tersebut memang terjadi perdebatan yang alot antara MUI dan pengikut aliran bab kesucian ini atau Ketua Yayasan Nur Mutiara Makhrifatullah atau bapak Hadi. Tapi dengan perdebatan yang panjang itu disimpulkan bahwa akan dilakukan pembinaan pada aliran kepercayaan ini,” papar Adnan di forum tersebut.

Baca Juga :   Bersama Ketua Keluarga Toraja Papua, Plt Gubernur Ajak Keluarga Korban Tidak Larut Dalam Duka

Waktu itu kata Adnan, disepakati agar MUI bersama Kemenag segera mengambil langkah dengan melakukan pembinaan berdasarkan Fatwa MUI yang ada. Sehingga, ia pun berharap upaya pembinaan tersebut dapat segera ditindaklanjuti, sehingga dapat dimonitoring dan dievaluasi kedepannya.

“Intinya kami di Gowa meminta MUI dan Kemenag untuk melakukan pembinaan, karena ketika ada paham yang dinilai bengkok itu harus diluruskan, karena jika tidak diluruskan maka bisa saja menyebar yang akan membuat yayasan ini lebih besar lagi,” kata Bupati Gowa.

Mendengar penjelasan Bupati Gowa, Direktur B Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Ricardo Simanjuntak mengatakan, sesuai dengan arti filosofi Bhineka Tunggal Ika, ajaran seperti bab kesucian ini memang harus dilakukan pembinaan segera dan didalamnya ada peran pengawasan oleh Kejaksaan.

dibaca : 72

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top