MAKASSAR, UJUNGJARI-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak bersama Wakajati Sulsel, Hermanto mendampingi Direktur B (Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan) pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, memonitoring pengawasan aliran kepercayaan masyarakat dan keagamaan di Sulsel. Monitoring dilakukan di Aula Lantai 8 Kantor Kejati Sulsel, Rabu 15 Februari 2023.
Kegiatan monitoring Pakem tersebut di ikuti oleh beberapa perwakilan Lembaga terkait yaitu : H. Abdul Gaffar (Kemenag Sulsel), Rais Rahman, S.Stp.,M.Si (Badan Kesbangpol Pemprov Sulsel), Prof Dr. K.H. Muammar Bakri, Lc, MA (Sekertaris Umum MUI Sulsel), Dr. K.H. Syamsul Bahri Abd Hamid Le, MA (Sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel), Dr. K.H. Yusri Arsyad, Lc, MA (Anggota Komisi Fatwa MUI SulSel), H. Burhanuddin Yusuf (Sekertaris Forum Kerukunan Umat Beragama Sulsel), Dr. K.H. Ruslan Wahab, MA (Ketua Bidang Fatwa MUI), H. Irman (Kakan Kemenag Makassar), Kolonel Inf Andi Baso (Kabag Ops Binda Sulsel), Rais Rahman, S.Stp.,M.Si. (Badan Kesbangpol Pemprov Sulsel) dan Mayor M. Iqbal T (Denintel Kodam Hasanuddin).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel m3n3gaskan, dalam diskusi rapat monitoring Pakem tersebut, dibahas masalah aliran keagamaan hakikinya Hakiki dan kesucian yang berada di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.
Hasil keputusan rapat Monitoring Tim Pakem Provinsi Sulawesi Selatan bersama dengan Direktur B pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, sepakat untuk senantiasa melakukan pemantuan, pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan di Sulsel serta berupaya untuk mengembalikan mereka kejalan yang benar sesuai dengan ajaran agama yang murni berdasarkan kitab sucinya. (*)